Jakarta (beritajatim.com) – Dewan Pers menyatakan keprihatinan atas upaya penghalangan wartawan saat meliput Ketua KPK Firli Bahuri. Insiden ini dialami wartawan Kompas.com/Kompas TV serta Puja TV saat Firli Bahuri di Banda Aceh pada 9 November 2023 lalu.
“Dewan Pers menyampaikan keprihatinan yang mendalam dengan masih adanya tindakan penghalang-halangan dan penghambatan kegiatan jurnalistik yang masih terjadi,” ujar Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam keterangan tertulis yang diterima beritajatim.com, Selasa (14/11/2023).
Firli sempat diwawancarai oleh wartawan Kompas.com/Kompas TV serta Puja TV. Firli kemudian meminta foto dan videonya yang sudah diambil wartawan dari dua media tersebut untuk dihapus.
Dewan Pers, kata Ninik, siap mengawal insiden tersebut. Dia juga menegaskan semua pihak menghormati hak wartawan dalam melakukan peliputan karena dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
BACA JUGA:
Dewan Pers Ingatkan 5 Hal Terkait Pemberitaan Perlawanan Palestina terhadap Israel
“Dewan Pers menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati kerja-kerja wartawan yang dilakukan secara profesional, karena wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya,” kata dia.
Perlindungan hukum tersebut tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menyatakan:
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
BACA JUGA:
Dewan Pers Tagih Janji Presiden Sahkan Perpres Soal Publisher Rights
Sedangkan Pasal 4 Ayat (2) dan ayat (3) menyatakan demikian:
Pasal 2
Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Pasal 3
Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi
“Bagi para insan pers, Dewan Pers meminta agar senantiasa berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik yang berlaku dalam menjalankan tugasnya,” terang Ninik. [beq]






