Jakarta (beritajatim.com) – Dewan Pers dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjalin kerja sama strategis untuk melindungi ekosistem pers nasional dari ancaman dominasi dan praktik monopoli perusahaan platform digital. Komitmen ini dituangkan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, dan Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Kolaborasi ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat di industri media, di tengah gempuran disrupsi digital. Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah krusial untuk memastikan kemerdekaan pers tidak tergerus oleh ketimpangan pasar yang dikuasai segelintir raksasa teknologi.
“Kolaborasi dengan KPPU ini menegaskan komitmen bersama Dewan Pers dan KPPU untuk menciptakan ekosistem pers yang adil, di mana media nasional dapat tumbuh dan bersaing secara sehat, terutama dalam menghadapi dominasi perusahaan platform digital,” ujar Komaruddin Hidayat usai penandatanganan, dikutip dari laman Dewan Pers.
Ruang lingkup kerja sama ini mencakup koordinasi pencegahan praktik monopoli, pertukaran data dan informasi, hingga advokasi bersama. Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyambut baik sinergi ini sebagai momentum penting dalam optimalisasi penegakan hukum persaingan usaha. Menurutnya, potensi praktik monopoli oleh platform digital harus diawasi ketat agar tidak mematikan keberlangsungan bisnis perusahaan pers lokal maupun nasional.
“Kami akan berkoordinasi erat dalam pertukaran data dan informasi untuk memastikan persaingan usaha yang sehat terhadap platform digital dalam ekosistem pers dapat terwujud,” tegas Fanshurullah Asa.
Tantangan distribusi konten dan model bisnis di era digital juga menjadi sorotan utama. Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, menjelaskan bahwa kerja sama ini akan membuka akses pada mekanisme pemantauan perilaku pasar yang lebih transparan. Dengan adanya pertukaran data yang efektif, perilaku platform digital yang merugikan penerbit berita dapat dideteksi lebih dini.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat membangun mekanisme pertukaran data yang efektif untuk memantau perilaku pasar platform digital, serta melakukan sosialisasi dan advokasi bersama KPPU guna menciptakan pemahaman yang lebih baik tentang isu persaingan usaha di sektor pers,” jelas Dahlan Dahi.
Nota kesepahaman ini disepakati berlaku untuk jangka waktu tiga tahun ke depan. Sebagai tindak lanjut, kedua lembaga akan menyusun perjanjian kerja sama teknis untuk mengimplementasikan poin-poin pengawasan dan penindakan di lapangan. [beq]






