Blitar (beritajatim.com) – Ratusan petani dari berbagai desa di Kabupaten Blitar terlibat adu dorong dengan aparat kepolisian. Adu dorong ini terjadi saat ratusan petani memaksa masuk ke kantor Pemerintahan Kabupaten Blitar untuk menyampaikan aspirasinya tentang percepatan penyelesaian konflik lahan di Blitar.
Massa merasa Pemkab Blitar lambat dalam menyelesaikan sejumlah konflik agraria di wilayahnya. Hal itulah yang membuat massa nekat untuk memaksa masuk ke kantor Pemkab Blitar demi bisa bertemu dengan Bupati, Rini Syarifah.
“Pemkab Blitar untuk mengambil langkah dalam hal penyelesaian konflik agraria selama ini,” kata Kinan, perwakilan petani Blitar, Senin (25/9/2023).
Para petani pun mencontohkan perkebunan Kruwuk sebagai bukti bahwa Pemkab Blitar lambat dalam menyelesaikan permasalahan agraria di wilayahnya. Padahal menurut para petani, konflik perkebunan tersebut seharusnya sudah selesai pada tahun ini.
BACA JUGA:
Perhutani Segera Tertibkan Lahan Tebu Liar di Tulungagung
Para petani yang menggarap di lahan eks perkebunan Kruwuk pun harusnya sudah mendapatkan sertifikat. Namun karena Pemkab Blitar lambat maka konflik lahan di bekas perkebunan Kruwuk tersebut belum selesai hingga saat ini.
Selain di Kruwuk para petani juga menemukan, adanya beberapa perkebunan yang sudah jadi rekomendasi pusat untuk menjadi lokasi reforma agraria namun hingga kini belum direalisasikan oleh Pemkab Blitar.
“Karena apa kami lihat Pemkab Blitar selama ini terlalu vakum dalam hal penyelesaian konflik,” imbuhnya
Kini para petani yang ada di eks perkebunan Kruwuk Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar berharap agar lahan yang digarapnya bisa segera keluar sertifikat. Para petani mengklaim bahwa HGU Perkebunan sudah habis dan sudah selayaknya para petani mendapatkan Sertifikat.
“Yang di Kruwuk kami minta segera tanah itu didistribusikan ke petani karena apa HGUnya sudah mati,” imbuhnya.
Selain mempersoalkan eks perkebunan Kruwuk, para petani juga menuntut penyelesaian konflik di lahan perkebunan Branggah Banaran Kecamatan Doko Kabupaten Blitar. Para petani menuntut Bupati Blitar untuk mencabut Surat Keputusan Perpanjangan HGU.
BACA JUGA:
Lahan Tebu Liar di Kawasan Hutan Blitar Mulai Ditertibkan
Massa beralasan bahwa SK Perpanjangan HGU tersebut dinilai cacat hukum. Para petani menyebut jauh sebelum SK tersebut dikeluarkan, mereka telah mengajukan keberatan atas izin perpanjangan.
Dengan pengajuan nota keberatan tersebut, sudah sepatutnya SK Perpanjangan HGU tidak keluar karena masih dalam masa konflik. Namun nyatanya SK Perpanjangan HGU tetap dikeluarkan.
“Sesuai dengan aturan ketika perkebunan itu dalam keadaan konflik maka HGU tidak boleh diperpanjang,” tutupnya.
Sementara itu Bakesbangpol Kabupaten Blitar akan memfasilitasi para petani tersebut bertemu dengan beberapa OPD terkait. Rapat koordinasi pun akan segera digelar agar permasalahan konflik lahan ini bisa selesai sesuai dengan harapan petani.
“Kalau kami kan cuma memfasilitasi, jadi setelah ini kami akan melakukan rapat koordinasi dengan beberapa OPD sehingga setelah ini bisa dilakukan rakor untuk menyikapi tuntutan warga,” kata Kepala Bangkesbangpol Kabupaten Blitar, Setiayana. [owi/beq]






