Ponorogo (beritajatim.com) – Di tengah masifnya pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG), Pemkab Ponorogo memilih memasang pagar pengaman lebih awal. Bertambahnya 117 SPPG tak otomatis membuat semuanya bisa beroperasi bebas. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) kini ditegaskan sebagai syarat mutlak. Hal itu dilakukan untuk mencegah potensi kejadian luar biasa (KLB) akibat kelalaian standar higiene dan sanitasi dalam proses produksi hingga distribusi makanan.
Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, turun langsung memastikan seluruh SPPG memenuhi syarat kelayakan sebelum beroperasi penuh. Menurutnya, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menjadi indikator utama keamanan pangan. Tanpa sertifikat tersebut, risiko kontaminasi dinilai sangat terbuka.
Bunda Rita, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa pengawasan dilakukan menyeluruh, mulai dari proses pengolahan bahan makanan, penyimpanan, hingga distribusi ke penerima manfaat. Selama ini, menurutnya, Pemkab tidak banyak dilibatkan dalam tahapan teknis program MBG, baik dalam penerbitan izin operasional SPPG maupun pengawasan produksi. Kondisi itu dinilai menyisakan celah pengawasan di daerah.
“Sehingga kalau tidak dikawal berbahaya, dan berpotensi picu KLB,” kata Bunda Rita, ditulis Senin (23/2/2026).
Data yang dihimpun Pemkab Ponorogo menunjukkan, dari total 117 SPPG yang telah mengantongi izin dari Badan Gizi Nasional (BGN), baru 49 unit yang telah memiliki SLHS dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Ponorogo. Artinya, masih ada 68 SPPG yang belum bersertifikat laik higiene sanitasi. Jumlah tersebut menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan aspek keamanan pangan.
Bunda Rita menginstruksikan agar SPPG hanya diperbolehkan beroperasi setelah lolos verifikasi dan mengantongi SLHS. Sertifikasi itu menjadi syarat mutlak berdirinya SPPG di Ponorogo. Dia tak ingin program nasional yang bertujuan baik justru menimbulkan persoalan baru di daerah.
“Jangan sampai airnya nanti ditemukan adanya bakteri e-coli. Karena kalau operasinal dulu, sementara SLHS-nya belum keluar, berbahaya,” tegasnya.
Menurutnya, standar tersebut bukan untuk menghambat pelaksanaan MBG, melainkan sebagai langkah preventif. Apalagi, program ini menyasar kelompok rentan seperti pelajar dan masyarakat yang membutuhkan asupan gizi tambahan. Kesalahan dalam pengelolaan pangan bisa berdampak luas dan cepat. Pemkab berharap BGN memberikan ruang bagi daerah untuk menerapkan kebijakan penguatan standar tersebut. Dengan pengawasan yang lebih ketat, risiko KLB dapat ditekan sejak awal.
“Ini salah satu cara kami membetengi agar tidak terjadi KLB di Ponorogo,” pungkasnya.
Langkah ini sekaligus menjadi penegasan bahwa perluasan SPPG harus berjalan beriringan dengan jaminan mutu dan keamanan pangan. Di tengah antusiasme program MBG, Pemkab Ponorogo memilih berhati-hati agar manfaat gizi tidak berubah menjadi ancaman kesehatan. [end/aje]






