Malang (beritajatim.com) – Sepuluh orang perwakilan warga Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, pada Rabu (2/7/2025) mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Malang guna mempertanyakan tindak lanjut penanganan kasus Mantan Kades setempat yang kini jadi Anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi NasDem.
Mantan Kepala Desa Kanigoro yang bernama Sudha itu, diduga banyak melakukan penyelewengan sejak tahun 2019 hingga tahun 2025 pada saat dirinya menjabat.
Mulai dari menyewakan Tanah Kas Desa (TKD) hingga, lakukan markup pembangunan selama dirinya menjabat.
“Sudha menyewakan TKD seluas 10 hektar, sejak tahun 2019 hingga 2025,” terang Mantan Kamituwo Kanigoro, Nurcholis, Rabu (2/7/2025).
Nurcholis menjelaskan, TKD yang disewakan seluas 10 hektar. Setiap hektarnya dengan harga sebesar Rp 350 juta, selain itu juga terkait markup pembangunan Kanigoro Park, Gantangan Burung, Gedung Bumdes, hingga Gedung Muslimat dan tanah urukan.
“Semuanya sudah terkonfirmasi pada pelaksana pembangunan, sehingga kami berani mengatakan adanya penyelewengan dana desa,” tegas Nurcholis.
Nurcholis mengungkapkan, seperti pembangunan Kanigoro Park yang ada ditengah pasar dilaksanakan selama 3 tahun dari tahun 2021 hingga 2023. Lalu pembuatan gantangan burung dilakukan dua tahap. Dimana setiap tahapnya menelan anggaran sebesar Rp 61 juta. Padahal saat dikonfirmasi pada pihak ketiga, semua besi yang dipakai beli bekas dengan harga Rp 22 juta saja.
Serta pembangunan gedung Bumdes dua lantai dilaksanakan 2 kali, dengan anggaran setiap pembangunan sebesar Rp 95 juta. Sementara yang lantai 1, dijual oleh Sudha pada orang lain, dengan harga Rp 8,6 juta. Sehingga, Pengurus Bumdes Kanigoro hingga sekarang tidak bersedia menempati gedung tersebut.
“Semua kasus itu sudah masuk ke Inspektorat, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut,” imbuhnya.
Kata Nurcholis, dirinya bersama perwakilan warga Kanigoro sengaja mendatangi Inspektorat. Tujuannya, untuk meminta kejelasan penanganan atas kasus tersebut.
Namun pihak Inspektorat, justru meminta waktu hingga pertengahan bulan Agustus 2025 akan segera dilakukan tindak lanjut. Termasuk, melakukan audit menyeluruh atas apa yang dilaporkan oleh warga.
“Kami ditemui Inspektur Pembantu 3 bu Devy Resihani, jika sampai bulan Agustus gak ada kabar, kami akan mendatangi kembali Inspektorat dan melaporkan tuntutan warga ke Bupati Malang,” beber Nurcholis. (yog/ian)






