Ringkasan Berita:
- Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Ais Shafiyah Asfar atau Ning Ais, meminta Pemkot Surabaya mengevaluasi data desil warga kurang mampu.
- Warga yang tercatat dalam Desil 6 ke atas berisiko mengalami kendala mengakses bantuan sosial, beasiswa pendidikan, dan JKN PBI.
- Ning Ais mendorong mekanisme koreksi data yang mudah diakses, transparan, dan memiliki batas waktu penyelesaian yang jelas.
- Pemkot Surabaya diminta memperkuat verifikasi lapangan serta koordinasi lintas perangkat daerah agar ketidaksesuaian data tidak menghambat perlindungan sosial.
Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Ais Shafiyah Asfar atau Ning Ais, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengevaluasi data desil warga setelah muncul aduan masyarakat kurang mampu yang tercatat dalam Desil 6 ke atas. Ketidaksesuaian klasifikasi tersebut berisiko membatasi akses warga terhadap bantuan sosial (bansos), beasiswa pendidikan, hingga Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (JKN PBI).
Ning Ais menilai verifikasi data harus mempertimbangkan kondisi ekonomi warga yang sebenarnya, bukan hanya mengacu pada catatan administratif. Dia juga mendorong Pemkot Surabaya menyediakan mekanisme koreksi yang mudah diakses masyarakat, dengan tahapan pemeriksaan dan batas waktu penyelesaian yang jelas.
“Jangan sampai warga yang masih kesulitan memenuhi kebutuhan dasar justru dianggap mampu hanya karena tercatat dalam desil tertentu. Pemerintah harus memastikan kebijakan perlindungan sosial sesuai dengan kondisi riil masyarakat,” tegas Ning Ais, Selasa (20/10/2026).
Menurut dia, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai tempat pengajuan keberatan, dokumen pendukung yang dibutuhkan, serta tahapan pemeriksaan data. Pengajuan koreksi dapat difasilitasi melalui kelurahan dengan melibatkan pengurus RT/RW untuk membantu memverifikasi kondisi sosial ekonomi warga di lapangan.
“Pemkot jangan hanya mengandalkan data yang sudah ada, tetapi juga harus proaktif memeriksa ketika muncul ketidaksesuaian. Setiap aduan harus ditindaklanjuti dengan mekanisme yang jelas dan batas waktu penyelesaian yang terukur,” ujar politisi muda PKB ini.
Ning Ais juga mengusulkan agar setiap pengaduan memperoleh tanda terima atau nomor registrasi. Dengan mekanisme tersebut, warga dapat memantau perkembangan permohonan koreksi tanpa harus berulang kali mencari informasi mengenai status pengajuannya.
Hasil verifikasi, lanjut dia, perlu disampaikan secara tertulis, baik ketika permohonan koreksi diterima maupun ditolak. Warga juga perlu mendapatkan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan dan informasi tentang jalur pengajuan keberatan lanjutan jika masih merasa dirugikan.
Selain membenahi mekanisme pengaduan, Ning Ais mendorong koordinasi lintas perangkat daerah agar kesalahan klasifikasi data tidak berdampak pada akses masyarakat terhadap pendidikan, layanan kesehatan, dan program perlindungan sosial lainnya.
Pemkot Surabaya juga perlu melakukan evaluasi berkala untuk mengidentifikasi ketidaksesuaian data. Hasil koreksi harus diteruskan kepada instansi terkait sesuai kewenangannya agar pembaruan data dapat ditindaklanjuti dan tidak berhenti pada proses pengaduan semata.
“Jangan sampai warga miskin harus berulang kali membuktikan kondisinya kepada sistem yang seharusnya melindungi mereka. Pemerintah harus menyediakan data yang akurat, saluran pengaduan yang jelas, dan kepastian tindak lanjut agar warga tidak kehilangan hak perlindungannya akibat data yang tidak sesuai,” pungkasnya. [asg/beq]






