Surabaya (beritajatim.com) – Kurir sabu jaringan Riau dan Surabaya menjalani sidang. Sebanyak 41 kg lebih barang haram tersebut rencana akan diedarkan dari Riau ke Surabaya. Dua terdakwa yang akan disidangkan tersebut adalah Chandra Bagiarta alias Kumis dan Alfiannor alias Rafi. Keduanya diadili oleh majelis hakim yang diketuai Suparno di ruang garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan saksi penangkap yakni Rico Pramana Kusuma dan Tri Nofriyanto dari Polrestabes Surabaya. Dari pengakuan terdakwa sudah lima kali menjadi kurir Narkotika dan pernah ditransfer sebesar Rp 200 juta.
Rico mengatakan bahwa, penangakap terdakwa merupakan pengembangan dari kusus yang ditangani oleh polsek Gubeng terkait perkara Narkotika di Hotel Amaris Surabaya.
“Untuk para terdakwa ditangkap, pada tanggal 15 Juni 2022 di salah satu rumah makan di Jalan Kandis, Riau dan ditemukan barang bukti sekitar 41.787 gram sabu yang dibungkus teh hijau China, yang mana sabu tersebut rencananya akan diedarkan di kota Surabaya,” kata Rico dihadapan Majelis Hakim.
Atas keterangan saksi para terdakwa tidak membatah, namun terdakwa mengatakan jika pengiriman sabu 41 kilo gram tersebut belum memdapatakan upah. “Untuk yang ini belum mendapatkan upah,” ujar terdakwa melalui persidangan online.
[berita-terkait number=”5″ tag=”narkoba”]
Diketahui, pada hari Senin tanggal 06 Juni 2022, Alfiannor alias Rafi Achmad alis Jon menghubungi terdakwa Chandra Bagiarta alias Kumis, memberitahu jika Bos BTC (DPO) menyuruh untuk kerja bersama terdakwa dan saat itu pula terdakwa langsung menyetujuinya.
Sambil menunggu konfirmasi dari BOS BTC (DPO), pada hari Kamis tanggal 09 Juni 2022 di suruh mengambil sabu di Kota Pekanbaru, kemudian pada hari Jum’at tanggal 10 Juni 2022 terdakwa di hubungi oleh saksi Alfiannor alias Rafi Ahmad ,via Terma ,memberitahukan jika terdakwa sudah di transfer uang oleh Bos untuk akomodasi sebesar Rp 6 juta.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022 terdakwa menghubungi Bos BTC (DPO) dan memberitahu jika terdakwa sudah di Bandara Samsudinnor untuk berangkat menuju Jakarta.
Sesampai di Jakarta Bandara Soekarno Harra terdakwa dihubungi oleh Bos BTC (DPO) untuk langsung ke Medan dan memberitahu jika nanti akan ada operator bernama Alexander (DPO) yang invite ke handphone terdakwa melalui aplikasi Terma.
Sesampainya di bandara Koalanamu Kota Medan lalu menyuruh untuk membeli handphone Nokia dengan nomor baru untuk melakukan komunikasi. Kemudian sekitar pukul 08.30 wib, di Hotel LA Polonia terdakwa Chek-In dengan menggunakan KTP Palsu An.Dendy Surya Ramadhan dan mendapatkan kamar 445.
Terdakwa dihubungi oleh Alexander (DPO) untuk pergi ke Jalan Karpo Kota Medan. Sesampainya di Jalan Karpo Kota Medan terdakwa disuruh untuk mendekati mobil Kijang Innova warna hitam dan mengambil dua tas warna hitam yang berisi 40 bungkus plastik teh China warna kuning dengan tulisan Guanyinwang yang berisi sabu, dengan berat total kurang lebih 41.787 gram (41,7 kilogram) beserta pembungkusnya.
Alexander menyuruh berangkat ke Pekanbaru dengan membawa paketan tersebut dengan menggunakan Bus NPM. Saat para terdakwa istirahat untuk makan, tiba-tiba datang petugas kepolisian berpakaian preman, saksi Purnomo Sujito, saksi Anton Yuniarso, Rico Pramana, Tri Nofriyanto anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya, menanyakan identitas terdakwa.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti, ditemukan barang bukti berupa 40 bungkus plastik teh china yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total kurang lebih 41.787 garam, 11 lembar KTP, uang tunai Rp 16,5 juta, buku tabungan dan tiga buah Handphone.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam Pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [uci/kun]






