Surabaya (beritajatim.com) – Tjan Andre Hardjito dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus penggelapan dengan terdakwa Jeremy Gunadi.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Susanti Arsi Wibawanti di Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Arjuno terungkap bahwa saksi Tjan Andre mengakui menjual rumah milik Jeremy Gunadi kepada Ong Hengky Ongkywijoyo sebesar Rp8 miliar.
Padahal Tjan Andre bukanlah pemilik rumah tersebut, nama Tjan Andre dipinjam oleh Jeremy untuk proses KPR di Bank ICBC.
Tjan Andre mengakui bahwa Ong Hengky membeli rumah milik Jeremy tersebut secara cassie sebesar Rp 8 miliar. Dimana uang Rp 7 miliar dibayarkan ke Bank ICBC sementara Rp 1 miliar diterima Tjan Andre sebagai kompensasi.
“Harga rumah itu Rp 8 miliar. Ong Hengky kemudian melakukan pembayaran cessie ke Bank ICBC atas rumah itu sebesar Rp 7 miliar. Sisanya yang Rp. 1 miliar ini ditransferkan ke saya,” ungkap Tjan Andre Hardjito.
Adanya uang kompensasi sebesar Rp. 1 miliar yang diterima Tjan Andre Hardjito dari Ong Hengky Ongkywijoyo ini menarik perhatian hakim Susanti Arsi Wibawanti.
Kepada saksi Tjan Andre Hardjito, hakim Susanti Arsi Wibawanti bertanya, untuk apa ada uang kompensasi.
“Uang Rp. 1 miliar itu banyak lho. Lalu apa yang dikatakan Pak Ong Hengky karena telah memberikan uang Rp. 1 miliar kepada anda?,” tanya hakim Susanti.
Tjan Andre menerangkan, ketika pertama dilakukan cessie dengan Tyo Soelayman dan berhasil, hal itu atas upaya Mochammad Badrul Huda.
Oleh karena itu, menurut pengakuannya, Tjan Andre kemudian menitipkan uang Rp. 500 juta kepada Mochammad Badrul Huda sebagai uang pengembalian DP yang telah diberikan Tyo Soelayman.
Terhadap sisa uang kompensasi yang tinggal Rp. 500 juta, Tjan Andre kembali menjelaskan bahwa Rp. 300 juta diberikan ke Mochammad Badrul Huda sebagai fee lawyer karena berhasil melakukan transaksi jual beli rumah dengan cara cessie di Bank iCBC dengan Tyo Soelayman.
Lalu bagaimana dengan sisanya yang masih Rp. 200 juta? Tjan Andre Hardjito kembali menerangkan, uang tersebut ia simpan dan nantinya akan Tjan Andre pakai untuk membiayai perkara yang membelitkan karena adanya jual beli rumah ini.
Sementara itu, masih didalam persidangan ini, saksi Maria Yulianti isteri Tjan Andre mengakui bahwa sebelum terjadi kredit macet, yang melakukan pembayaran cicilan rumah ke Bank ICBC adalah terdakwa Jeremy Gunadi.
Maria Yulianti juga mengakui bahwa selama ini suaminya hanya dipinjam nama oleh terdakwa Jeremy Gunadi untuk melakukan transaksi jual beli rumah dengan Bank ICBC.
Dalam hal pembayaran cicilan, saksi Maria Yulianti juga mengakui, selama proses pembayaran kredit, terdakwa Jeremy Gunadi mentransferkan uang cicilan pembayaran rumah ke rekening atas nama Tjan Andre Hardjito yang kemudian di auto debet Bank ICBC.
Karena suaminya dipinjam nama dan sertifikat atas nama suaminya, Maria Yulianti bersikukuh bahwa pemilik rumah yang sah di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan No. 39 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya ini adalah Tjan Andre Hardjito, sehingga dalam hal jual beli rumah, yang berhak menandatangani proses jual beli rumah tersebut juga Tjan Andre Hardjito.
Sementara saksi Rachmat dari Bank ICBC meneranhkan bahwa ICBC hanya menjual piutang dan tidak menjual objek.
Terdakwa Jeremy Gunadi kemudian menanyakan kepada saksi Theodora Anabel dari Bank BCA. Apa yang disarankan BCA apabila terjadi sengketa cek yang sudah dikeluarkan oleh nasabah? Theodara menjawab lapor polisi. [uci/ted]






