Bojonegoro (beritajatim.com) – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro Sukur Priyanto menyambut baik kedatangan Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Arm Arif Yudho Purwanto saat menemui sejumlah perwakilan fraksi untuk membahas rencana pengusulan Penjabat (Pj) Bupati.
“Kedatangan Dandim Bojonegoro ini juga bagian dari silaturahmi. Dan berlaku bagi siapapun. Dari situ kami bisa mengetahui lebih dalam karakter, visi, misi dan lainnya,” ujarnya, Kamis (03/08/2023).
Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, sepengetahuannya status TNI aktif tersebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon Pj Bupati. Namun, untuk memastikan hal itu pihaknya mengaku telah meminta petunjuk dan melakukan konsultasi ke Bagian Biro Pemerintahan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Setau saya regulasi yang ada menyebut bahwa status TNI aktif tidak diperbolehkan. Sehingga kami meminta petunjuk dan konsultasi kepada biro pemerintahan, Pemprov Jatim. Secara lisan maupun tertulis,” ungkapnya.
Salah satu yang masih perlu dikonsultasikan ke Pemprov Jatim diantaranya, terkait status Dandim 0813 Bojonegoro yang berstatus TNI aktif, serta bagaimana dengan pangkat atau golongan saat ini (Letkol,red) memenuhi syarat untuk bisa diusulkan sebagai Pj Bupati oleh DPRD. “Kami sekarang masih menunggu hasil konsultasi dengan Pemprov Jatim tersebut,” ungkapnya.
Sementara sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota menyebutkan, persyaratan untuk menjadi Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota diantaranya mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.
Pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota.
Penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama tiga tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. [lus/kun]
BACA JUGA: Dandim Bojonegoro Bantah Calonkan Pj Bupati ke DPRD






