Bojonegoro (beritajatim.com) – Polres Bojonegoro menggelar pers rilis terkait penanganan perkara hukum yang ditangani selama satu tahun. Dalam satu tahun berjalan, kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Polres Bojonegoro hanya satu perkara.
Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad mengatakan, satu perkara tindak pidana korupsi yang ditangani yakni tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Kapas tahun anggaran 2019-2020 dengan tersangka Kepala Desa, Adi Saiful Alim.
“Tindak kriminal khusus, dalam hal ini korupsi ada satu kasus yang ditangani Polres Bojonegoro dan sudah divonis pengadilan saat ini,” ujarnya, Sabtu (31/12/2022).
Dalam kasus tersebut diketahui, terdakwa Kades Kapas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro dituntut hukuman selama 6,5 tahun. Selain itu, Kepala Desa Kapas nonaktif tersebut juga dituntut pidana denda Rp 250 juta subsider kurungan empat bulan. Dan dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp443,7 juta subsider pidana penjara tiga tahun tiga bulan.
[berita-terkait number=”5″ tag=”polres-bojonegoro”]
Sementara, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (27/12/2022) membacakan vonis tehadap terdakwa Adi Saiful Alim, dengan putusan pidana penjara selama tiga tahun. Terdakwa yang mendekam di tahanan ini terbukti bersalah dalam kasus korupsi APBDes Kapas 2019-2020.
Selain pidana penjara, Adi Saiful Alim juga divonis pidana denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan. Serta uang pengganti kerugian negara Rp314 juta subsider satu tahun penjara. [lus/kun]






