Surabaya (beritajatim.com) – Sidang dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan Terdakwa The Irsan Pribadi Santoso kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/7/2022). Dalam sidang tertutup ini, kuasa hukum terdakwa, Filipus Goenawan mengajukan duplik (jawaban atas replik JPU).
Ada banyak hal yang diungkapkan Filipus dalam dupliknya, Filipus menyoroti Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap tidak berhati-hati dan sangat memaksakan dakwaan. Selain itu, JPU juga dinilai mengesampingkan asas equality before the law.
“Penegak Hukum memang harus melindungi korban namun terhadap terdakwa pun wajib merasakan keadilan yang sesungguhnya,” ujarnya.
Filipus menambahkan, JPU tidak mempertimbangkan kekerasan psikis yang dialami kliennya sejak 2015. Terdakwa kerap mendapat ucapan kasar dari korban.
Artinya lanjut Filipus, ketika ini diungkapkan didalam turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)maka yang harus dilakukan adalah melakukan pendekatan secara terpadu dan preventif sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang sehingga tercipta proses adil bagi kedua belah pihak bukan untuk menjalankan prinsip penghukuman terhadap pelaku.
“ Yang artinga Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus membaca pasal 2, pasal 3, pasal 4 dan pasal 15 UU RI nomor 23 tahun 2004 secara komprehensif dan kolektif tentang PKDRT secara pengertian luas bukan secara pengertian sempit,” ujar Filipus.
Filipus menuturkan dalam dupliknya, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah lalai melaksanakan fungsi dan tugasnya dalam mengungkapkan fakta yang belum terungkap terutama dalam hal tidak meneliti perkara ini dengan melihat asas teori hukum pidana yang diambil dari ilmu Filsafat dimana ilmu Filsafat adalah Ilmu tertinggi dari seluruh ilmu Hukum yakni prinsip kausalitas tentang suatu sebab dan akibat dari kejadian sebelumnya.
Dalam dupliknya, Filipus juga menyinggung tentang analisa yuridis terkait pendapat ahli tentang 2 (dua) alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu berupa CCTV dan Visem Et Repertum yang keduanya adalah cacat hukum sehingga tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam perkara ini. Maka dalam perkara ini hanya terdapat satu alat bukti yaitu keterangan dari saksi Chrisney Yuan Wang.
“ Dengan demikian dalam perkara tindak pidana kekerasan fisik dan psikis dalam rumah tangga yang diduga dilakukan oleh Terdakwa adalah tidak cukup bukti dan oleh sebab itu Terdakwa haruslah dibebaskan dari segala tuduhan dan direhabilitasi nama baiknya,” ujarnya.
Filipus menambahkan, berdasarkan fakta hukum dipersidangan diketahui saksi korban Chrisney selaku pelapor mempunyai dua kewarganegaraan yaitu KTP dan paspor.
Atas dwikewarganegaraan yang dimiliki Chrisney, Dr Wisnu Aria Dewanto selaku pakar hukum pidana internasional pun memberikan keterangan di persidangan bahwa Undang-Undang No. 12 tahun 2006 tentaang Kewarganegaraan Republik Indonesia tdak mengakui adanya kewarganegaraan ganda bagi WNI kecuali anak-anak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4, 5 dan 6. Dengan demikian, WNI yang telah dewasa, tidak mungkin memiliki kewarganegaraan ganda.
Jika WNI memiliki dua paspor yang masih berlaku sebagai contoh Indonesia dan Australia, maka WNI tersebut akan kehilangan statusnya sebagai WNI, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Dengan demikian saksi korban Chrisney Yuan Wang dalam kapasitas sebagai pelapor dalam perkara ini telah menyembunyikan kewarganegaraannya yang asli yatu sebagai warganegara Australia.
Sebagai akibat hukum atas perbuatan tersebut maka, KTP identitas yang dipakai oleh Chrisney Yuan untuk melaporkan Terdakwa Irsan adalah cacat hukum.
“ Untuk itu kami kuasa hukum Terdakwa meminta pada majelis hakim untuk membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntuan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya. [uci/beq]






