Ngawi (beritajatim.com) – Sebanyak 11.000 masyarakat Ngawi terdaftar sebagai calon jamaah haji (CJH). Mereka harus menunggu rata-rata 33 tahun untuk berangkat ke Tanah Suci. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Ngawi, Masun Azali Amrullah.
“Kalau mendaftar tahun ini, rata-rata masa antrian 33 tahun,” kata Amrullah.
Menurutnya, antrian tersebut bisa maju atau mundur tergantung kuota CJH yang berangkat setiap tahunnya.Meskipun antrian panjang, terdapat kabar gembira bagi CJH di Ngawi. Kuota CJH asal Ngawi yang berangkat tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu. Sebanyak 378 CJH reguler dipastikan berangkat tahun ini, ditambah enam CJH cadangan.
“Tahun ini kuota yang berangkat meningkat, satu kloter lebih, biasanya hanya setengah atau tiga perempat kloter,” terang Amrullah.
Peningkatan kuota ini berkaitan dengan kebijakan pendampingan lansia dan penggabungan mahram yang baru diterapkan tahun ini.
Sekitar 40 CJH di Ngawi mengajukan pendampingan lansia dan penggabungan mahram. Kebijakan ini ditujukan bagi CJH lansia yang tidak memiliki mahram atau pendamping yang mumpuni.
“Tahun ini ada pendampingan lansia dan penggabungan mahram karena tahun lalu banyak yang meninggal dunia karena tidak ada pendampingan dan penggabungan,” jelas Amrullah.
CJH yang disetujui untuk pendampingan lansia dan penggabungan mahram harus sudah mendaftar haji minimal 5 tahun, melunasi biaya haji, memiliki paspor, dan telah melakukan vaksinasi influenza, meningitis, dan polio. [fiq/but]






