Surabaya (beritajatim.com) – CV Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana di Surabaya kembali menjadi sorotan publik setelah diduga membuka segel larangan yang dipasang oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Kejadian ini menjadi viral di media sosial setelah rekaman video yang menunjukkan sejumlah karyawan keluar tergopoh-gopoh dari bangunan CV Sentoso Seal beredar luas di platform media sosial, pada Sabtu (3/5/2025).
Dalam video tersebut, tampak jelas suasana yang tidak biasa dengan karyawan yang tampak terburu-buru keluar dari gedung pada malam hari, beberapa bahkan menutupi wajahnya. Di pintu gerbang, rambu Satpol PP line dan stiker penyegelan gudang yang dipasang oleh Pemkot Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 22 April 2025 lalu masih terlihat jelas.
Aksi membuka segel ini memicu reaksi geram dari warganet yang mengecam tindakan tersebut. Menanggapi hal ini, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengonfirmasi bahwa ia telah menerima laporan mengenai kejadian tersebut. Eri menambahkan bahwa Pemkot Surabaya telah langsung menindaklanjuti kejadian tersebut dengan segera menyegel kembali gudang CV Sentoso Seal.
“Saya langsung menghubungi Pak Kapolres Tanjung Perak. Saat itu juga langsung didatangi oleh Satpol PP, Pak Fikser bersama dengan jajaran kepolisian dan sudah kita tutup kembali,” ujar Eri Cahyadi kepada wartawan pada Sabtu (3/5/2025).
Eri juga mendapatkan penjelasan dari pihak Jan Hwa Diana yang menyatakan bahwa segel tersebut dibuka karena adanya perbaikan aliran listrik PLN di gudang. Meski begitu, Eri memperingatkan agar kejadian serupa tidak terulang dan menegaskan akan mengambil tindakan hukum jika terjadi pelanggaran kembali.
“Peringatan pertama sudah kami lakukan, ini yang kedua. Jika terjadi lagi, kami akan mengambil tindakan pidana. Jika mereka ingin melakukan perawatan, kami izinkan, tetapi harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” pungkasnya. [ram/beq]






