Probolinggo (beritajatim.com) – Saputra Aprilia Anggara (32), warga dusun Pekalen RT 11 RW 03 Desa Maron Kidul Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo harus mendekam di balik jeruji besi. Dia kepergok mencuri sebuah tabung gas 3kg, di warung milik Yusup Daryono (47), yang berada di desa Wonorejo, Kecamatan setempat.
Dari informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, pelaku masuk ke warung korban lewat pintu belakang dengan cara didobrak. Setelah pintu terbuka, dia mengambil sebuah tabung gas ukuran 3kg.
[berita-terkait number=”4″ tag=”probolinggo”]
Namun aksi pelaku diketahui oleh salah satu warga yang berada di warung tersebut. Saputra melarikan diri ke sungai samping warung namun warga berhasil menemukan tempat bersembunyi.
Polisi lantas mendatangi TKP dan membawa pelaku berikut barang bukti ke Polsek Maron untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kanit Reskrim bersama anggota Polsek Maron mendatangi TKP dan mengamankan pelaku dan barang bukti, akibat kejadian tersebut korban mengalami tafsir kerugian sebesar Rp. 200 ribu.” Jelas Kapolsek Maron, Iptu Samiran, Senin (4/4/2022). [tr/but]






