Surabaya (beritajatim.com) – Suhartono (47), warga Surabaya, mencuri mobil Daihatsu Terios milik istrinya sendiri lantaran tak terima digugat cerai, Selasa (28/03/2023) lalu. Akibat kejadian tersebut, Suhartono harus merayakan Idul Fitri 1444 H di sel tahanan Polrestabes Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce menjelaskan, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya menugaskan Unit Resmob untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Termasuk memeriksa CCTV di sekitar lokasi.
“Mobil dicuri dengan menggunakan kunci serep yang dibawa oleh tersangka. Dengan rekaman CCTV kami menelusuri hingga tertangkap di Kediri,” ujar Pasma Royce, Senin (10/04/2023) malam.
Sebelum tertangkap di Kediri, Suhartono sudah menjual mobil istrinya kepada H di Klaten, Solo, Jawa Tengah. Namun, keteguhan anggota kepolisian membuat barang bukti mobil Daihatsu Terios yang dicuri bisa dibawa ke Polrestabes Surabaya dan dikembalikan kepada pemilik aslinya.
Dalam kasus ini, Suhartono juga ketahuan membawa barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,16 gram di tasnya.
“Tersangka sudah ditahan dan masih dilakukan pemeriksaan terkait kepemilikan narkoba yang ditemukan dalam tasnya saat dalam penggeledahan,” pungkasnya.
https://beritajatim.com/peristiwa/beton-dipasang-di-jalur-alternatif-blitar-malang-yang-rusak/
Sementara itu korban berinisial S yang kembali mendapat kendaraannya, mengucapkan rasa terima kasih atas respon cepat dari Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.
“Saya sangat berterima kasih kepada Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, karena sudah menangkap pelaku. Kami bersyukur mobil sudah dikembalikan,” ucapnya.
Disinggung hubungannya dengan suaminya, S mengaku saat ini sudah pisah ranjang dan dalam proses cerai. “Saat ini sedang proses cerai,” ujarnya. [ang/but]






