Ponorogo (beritajatim.com) – Kelengahan kecil berujung kerugian besar. Sebanyak 3,5 ton gabah yang semestinya siap digiling di wilayah Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, justru raib digondol orang yang sudah paham betul situasi di lokasi. Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan EDS (37), warga Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan. Dia ditangkap karena diduga sebagai pelaku pencurian gabah beserta kendaraan pengangkutnya.
“Jadi ada laporan warga dari Desa Gelang Lor, Kecamatan Sukorejo, yang kehilangan mobil L300 yang bermuatan gabah,” kata Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Kamis (26/2/2026).
Mendapatkan laporan tersebut, petugas kepolisian Polres Ponorogo langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Kronologi kejadian berawal saat korban mengantrekan mobil bermuatan gabah 3,5 ton di salah satu penggilingan padi di wilayah Kecamatan Sukorejo. Karena masih antre banyak, korban pun meninggalkan mobilnya di area penggilingan padi tersebut dan menyimpan kunci mobil di bawah jok kemudi.
“Awalnya korban mengantrekan mobil L300 bermuatan gabah 3,5 ton di salah satu penggilingan padi di Kecamatan Sukorejo. Karena sudah menjadi kebiasaan, kunci mobil ditaruh di bawah jok dan sopir pulang ke rumah,” ungkap AKBP Andin.
Kebiasaan itulah yang rupanya menjadi celah. Pelaku diketahui pernah bekerja di penggilingan padi tersebut. Pelaku memahami ritme aktivitas di lokasi, termasuk kebiasaan sopir yang meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan. “Pelaku sudah hafal kebiasaan korban. Saat situasi sepi, pelaku langsung membawa kabur mobil beserta muatan gabah,” katanya.
Setelah menguasai kendaraan, EDS menjual gabah seberat 3,5 ton itu kepada seorang tengkulak di wilayah Sumoroto. Nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp24 juta. Sementara mobil L300 ditinggalkan di wilayah Sampung. “Gabah dijual kurang lebih Rp24 juta, sedangkan mobil ditinggal di daerah Sampung,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas akhirnya melacak keberadaan pelaku hingga ke rumahnya di Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan. Dari tangan pelaku, polisi menyita sisa uang hasil penjualan gabah yang masih tersimpan puluhan juta rupiah. “Dari pengakuan pelaku, uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, apalagi menjelang Lebaran,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, EDS dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat bagi pemilik kendaraan maupun pelaku usaha penggilingan padi di Ponorogo agar tidak lagi menganggap remeh aspek pengamanan, terlebih saat kendaraan ditinggal dalam kondisi bermuatan penuh. Kelalaian sekecil apa pun bisa membuka ruang tindak kejahatan. (end/kun)






