Lamongan (beritajatim.com) – Dua warga Sugihan Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan harus berurusan dengan hukum, Jumat (24/12/2021). Pria berinisial FN (21) dan MI (35) itu menggondol drum plastik seharga Rp 240 ribu milik Samsul Hadi (59).
Kejadian ini berawal saat korban hendak menyemprotkan obat pembasmi rumput di tegal miliknya, pada pukul 08.00 WIB. Setibanya di tegal, korban bingung karena drum yang biasa ia gunakan menampung air untuk kepentingan pertanian itu raib.
Setelah korban berusaha mencari drum plastiknya yang hilang, ia tak kunjung menemukannya. Kemudian korban melanjutkan aktifitas rutin di tegal seperti biasa. Baru sekitar pukul 21.00 WIB, korban mendapat kabar kalau pencuri drum miliknya telah diringkus warga.
“Meski sebelumnya korban tidak tahu siapa yang membawa drum plastik miliknya. Namun dua orang pelakunya berhasil ditangkap warga,” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Iptu Jinanto, saat dikonfirmasi, Jumat (24/12/2021).

Selain barang yang dicuri tak seberapa nilainya, kedua pelaku ini juga diringkus oleh warga sebelum keduanya menikmati hasil kejahatannya.
“Saat ditangkap warga, kedua pelaku ini belum sampai menjual drum hasil curiannya. Keduanya mengaku jika telah mencuri drum milik korban,” imbuh Jinanto.
Untungnya, menurut Jinanto, para warga yang berhasil menangkap kedua pelaku ini tak sampai main hakim sendiri dan langsung menyerahkannya saat ada anggota Polsek Solokuro sedang patroli.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kriminal-lamongan”]
“Kini, dua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Solokuro. Penyidik juga sedang mengembangkan penyelidikan terkait kemungkinan kedua tersangka pernah melakukan pencurian serupa di tempat lain atau tidak,” terangnya.
Lebih jauh, Jinanto menyebut, saat ini polisi telah mengamankan barang bukti berupa motor dan 1 drum hasil curian. “Kedua tersangka dijerat Pasal 363 jo 364 KUHP, tentang pencurian,” pungkasnya. [riq/but]






