Sidoarjo (beritajatim.com) – Konflik antara warga Kletek Kabupaten Sidoarjo dengan pemilik usaha home industri tepung yang diproduksi dari limbah ayam akhirnya menemui titik terang. Diraihnya titik terang berkat pertemuan yang dipimpin Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor.
Diketahui usaha pengolahan limbah bulu ayam yang dijadikan tepung itu ternyata melanggar sejumlah aturan. Bupati Gus Muhdlor pun memutuskan menutup pabrik yang telah lama meresahkan warga sekitar karena bau busuk yang menyengat.
Pemilik usaha, Umindah Marji, akhirnya tidak bisa mengelak. Dia bersedia menghentikan produksi dan menutup industri tepungnya. Selain karena telah menyalahi perizinan, selama ini keberadaan usaha ini dinilai telah mencemarkan polusi bau yang meresahkan warga sekitar.
Selain dihadiri Bupati Sidoarjo, proses mediasi yang berlangsung di Kantor Balai Desa Kletek itu disaksikan Asisten l M. Ainur Rahman, Kadis DLHK M. Bahrul Amig, Kadis PU BM SDA Sigit Setyawan, Kasat Pol PP Wiwid Widyantoro, Kabag Hukum, Camat Taman, Forkopimka, dan tokoh masyarakat setempat.
Bupati Gus Muhdlor mengingatkan kepada warga Sidoarjo supaya secepatnya mengutarakan setiap masalah tentang kebijakan pemerintah agar masyarakat segera mendapatkan solusi.
“Cerita ini sudah lama dari tahun 2017, aduan dari masyarakat masuk ke Pemkab Sidoarjo. Oleh karena itu pemerinta hadir. Kemarin Pak Wabup juga sudah hadir, sekarang Pak Bupati hadir di sini ingin menuntaskan masalah ini secepat-cepatnya,” kata Bupati Gus Muhdlor mengawali forum, Kamis (4/11/2021) malam.
Atas dasar Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 103 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Izin Mendirikan Bangunan.
Dari hasil verfikasi diketahui beberapa izin persyaratan tidak kunjung dipenuhi pemilik usaha. Aktivitas usaha dinilai melanggar beberapa pasal, khususnya pasal 11.
“Memutuskan menghentikan usaha sampai izin diterbitkan mulai tanggal 5 November 2021, kalau tidak ada izin, tidak boleh dan masyarakat wajib mengawasi. Ada kalanya cuma pindah tempat, tapi kalau kelihatan baunya meskipun sedikit selama kegiatannya tidak ada izinnya maka lapor,” tegas Gus Muhdlor.
“Solusi yang terjadi dalam diskusi ini, bahwa usaha limbah bulu ayam ini wajib dihentikan. Karena tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB), izin lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL), dan izin dari SKPU (Stasiun Pemantau Kualitas Udara),” sambungnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”sidoarjo”]
Keberatan warga dengan keberadaan industri pengolahan bulu ayam itu sebenarnya sudah terjadi tahun 2017. Saat itu warga sudah melaporkan kepada pemkab Sidoarjo. Namun warga tidak mbelihat ada perubahan dari sistem pengolahannya, akibatnya yang terkena dampaknya dari polusi bau adalah warga sekitar.
“Waktu tahun 2017 itu, waktu ke lingkungan hidup itu tindak lanjutnya tidak ada, kita tindak lanjuti sampai ke Perindustrian, sampai ke macem-macem. Dan terakhir adalah Wakil Bupati yang kemarin, waktu itu dijanjikan diberi peringatan 2 minggu selesai untuk menyelesaikan bau, tapi buktinya sampai kemarin masih ada,” keluh Asmuni Warga Kletek yang selama ini menerima imbasnya dari bau yang ditimbulkan.
Sementara itu, Umindah Marji mengakui jika tanah yang ditempati untuk usaha pengolahan limbah ayam itu tidak bersertifikat. “Sertifikat saya tidak ada, Cuma saya bayar PBB sejak 2005 itu diterima,” terangnya. [isa/but]







