Magetan (beritajatim.com) – Menjelang pencabutan subsidi minyak goreng curah, pedagang di Magetan tak semuanya menerapkan harga eceran tertinggi (HET) senilai Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Hasil pantauan Satgas (Satuan Tugas) Pangan Polres Magetan bersama Disperindag dan instansi terkait, pada Sabtu (28/5/2022) masih ada pedagang yang menjual minyak goreng curah seharga Rp 16.000 per kilogram.
Pengecekan dilakukan di pasar dan toko seputaran wilayah Gorang-gareng dan Kecamatan Parang.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto selaku Kasatgas Pangan Polres Magetan membenarkan jika masih ada pedagang atau toko yang menjual minyak goreng curah di atas HET.
Toko yang menjual migor curah Rp 16.000 per kilogram ke atas telah diberikan peringatan untuk selanjutnya agar menjual sesuai HET.
Dari pemantauan di pasar wilayah Gorang gareng dan pasar Parang serta beberapa toko ketersediaan minyak goreng terutama curah masih aman dan rata rata pedagang sudah menjual sesuai standar HET 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
“Stok minyak goreng curah untuk wilayah Magetan tercukupi tidak ada kelangkaan dan harga rata rata pedagang sudah menjual sesuai standar HET 14.000/liter atau Rp 15.500 per kilogram. Memang benar ada yang jual Rp 16.000 keatas, sudah kami ingatkan,” kata Rudy pada beritajatim.com, Minggu (29/5/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”minyak-goreng-langka”]
Dia menyebut kegiatan itu dilaksanakan bersama oleh Satgas Pangan Kabupaten Magetan ini melakukan monitoring dari stok dan posisi minyak goreng terutama minyak goreng curah di pasaran wilayah Kabupaten Magetan.
“Kami melaksanakan pemantauan ketersediaan dan harga minyak goreng terutama curah di pasar dan toko toko di seputaran wilayah Gorang gareng dan Kecamatan Parang,” kata AKP Rudi.
Kegiatan itu merupakan sinergitas satgas (satuan tugas) pangan Kabupaten Magetan tersebut dalam rangka pengawasan dan pengecekan ketersediaan minyak goreng curah serta harga di pasaran yang harus sesuai dengan HET. (fiq/ted)






