Surabaya (beritajatim.com) – Defri Sirangga (34), warga Jalan Ploso Gang IV, Nanda Bayu Rizkyanto (28), warga Jalan Ploso Timur I B, serta Ade Putra Rafandi (25), asal Jalan Panjang Jiwo 5, ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukolilo. Penangkapan usai ketahuan mengancam pengguna motor dengan sajam di kawasan Jalan MERR, Rabu (02/03/2022). Dari keterangan tersangka, mereka melakukan hal tersebut hanya untuk konten.
Kapolsek Sukolilo, Kompol Muhammad Sholeh menjelaskan, penangkapan tiga tersangka bermula saat anggota Polsek Sukolilo menggelar patroli kejahatan di Jalan Ir Soekarno. Saat di perjalanan, tim di lapangan mendapat informasi jika ada anggota gangster yang meresahkan masyarakat.
“Modus mereka hanya sebagai konten di akun media sosial (medsos). Namun, kuat dugaan jika mereka juga menggunakan itu (sajam), untuk kriminalitas. Selain di Ploso, mereka kerap beraksi di jalan MERR,” kata Kapolsek Sukolilo Kompol Muhammad Sholeh Kamis (3/3).
[berita-terkait number=”4″ tag=”kriminal-surabaya”]
Selain tersangka yang diamankan, petugas juga menyita barang bukti dua pisau penghabisan dan satu jenis celurit. “Saat ini masih kami kembangkan lagi untuk dugaan aksi curas (pencurian dengan kekerasan),” tandas Sholeh.
Dari pengakuan tersangka, mereka mengakui jika motif mereka melakukan aksi tersebut hanya untuk konten media sosial. “Buat konten saja, Pak. Biar ditakuti orang,” aku Defri di depan media.
Dari data kepolisian, Defri ternyata sudah sering keluar-masuk penjara. Total, sudah empat kali ia keluar masuk penjara dengan berbagai kasus. Selain kasus jambret, ia juga dipenjara karena kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.
“Dulu pernah dipenjara empat kali,” tutup pria bertatto itu. [ang/but]






