Mojokerto (beritajatim.com) – Sepanjang Catur Wulan (Cawu) I atau periode Januari-April 2023, terdapat 83 permohonan dispensasi nikah yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Mojokerto. Banyaknya permohonan itu menandai angka pernikahan dini di Kabupaten Mojokerti masih cukup tinggi.
Dari jumlah tersebut, mayoritas pemohon terpaksa menikah dini lantaran pasangan wanitanya sudah hamil. Sementara usia pasangan pemohon belum masuk kriteria layak kawin sesuai peraturan perundang-undangan.
Panitera Muda (Panmud) Hukum, PA Mojokerto, Farhan Hidayat mengatakan, rata-rata setiap bulan pengajuan dispensasi usia nikah di kisaran 20 sampai 25 pasangan. “Januari jumlahnya tertinggi, yakni sebanyak 27 pasang,” ungkapnya, Selasa (16/5/2023).
Sementara permohonan terendah ada pada April atau saat momentum Ramadhan dan Idul Fitri. Di momen tersebut, sebanyak 15 pasangan yang mengajukan dispensasi nikah.
Baca Juga:
PA Lamongan Terima 49 Dispensasi Nikah Sepanjang April 2023
Jumlah tersebut sama seperti perkara perceraian. Jumlah permohonan cerai terbanyak ada di Januari dan terendah pada April atau saat Ramadhan.
“Iya batas usia pernikahan yang diubah minimal 19 tahun menjadi faktor utama pertambahan besar pengajuan dispensasi. Khususnya bagi calon mempelai perempuan yang semula minimal hanya 16 tahun sesuai UU Nomor 1 Tahun 1974. Tapi sejak UU terbaru berlaku tahun 2019, jumlahnya mengalami kenaikan,” katanya.
PA Mojokerto, lanjut Farhan, selalu menerima pengajuan dispensasi nikah hingga 700 pasangan setiap tahun. Permohonan dispensasi tersebut terhitung masih tinggi jika dibandingkan dengan daerah-daerah lain seperti Bojonegoro, Lamongan, Tuban, dan Nganjuk.
Baca Juga:
56 Anak Ajukan Dispensasi Nikah Untuk Akhir Ramadhan
“Sebagian besar permohonan dispensasi nikah muda karena hamil di luar nikah sehingga baik keluarga mempelai pria maupun wanita harus menikahkan mereka tapi majelis hakim bisa saja mengabulkan jika sudah memenuhi persyaratan dan kesepakatan. Biasanya majelis hakim mengabulkan jika sudah ada kesepakatan dan urgensinya sangat tinggi,” ujarnya.
Farhan menjelaskan, meski jumlah dispensasi tersebut tinggi namun jumlah tersebut masih lebih rendah jika dibandingkan dengan tahun 2022 lalu. Di mana, dari empat bulan pertama tahun 2022, ada 151 permohonan dispensasi yang tercatat di PA Mojokerto. [tin/beq]






