Bondowoso (beritajatim.com) – Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kabupaten Bondowoso secara resmi menyatakan persetujuan terhadap penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD pada Rabu (9/7/2025), dengan sejumlah catatan tajam dan rekomendasi strategis terhadap berbagai permasalahan pengelolaan anggaran daerah.
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi Gerindra menilai bahwa pelaksanaan APBD 2024 merupakan bagian dari strategi politik penganggaran yang telah disepakati antara eksekutif dan legislatif.
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah hal yang tidak sejalan dengan target serta kebutuhan riil masyarakat.
Oleh karena itu, Fraksi Gerindra menegaskan pentingnya kegiatan penganggaran tidak sekadar menjadi rutinitas tahunan, melainkan mendorong perbaikan yang bersifat fundamental dan berkelanjutan.
Fraksi Gerindra menyoroti tiga isu utama yang perlu mendapat perhatian serius pemerintah daerah:
1. Reformasi Birokrasi dan Pengisian Jabatan Kosong
Fraksi Gerindra mendesak segera dilakukan reformasi birokrasi secara menyeluruh. Salah satu fokus utamanya adalah penyelesaian kekosongan jabatan struktural yang selama ini hanya diisi oleh pejabat Pelaksana Tugas (PLT), baik di dinas maupun bidang tertentu.
2. Penerapan Sistem Pengendalian Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Bondowoso diminta tidak hanya menjalankan sistem regulatif seperti SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah), namun juga membangun sistem internal berbasis inovasi yang mampu memfasilitasi kolaborasi pembangunan lintas sektor dan terintegrasi di seluruh OPD.
3. Keterbatasan Fiskal dan Efisiensi Anggaran
Fraksi Gerindra menekankan pentingnya efektivitas, efisiensi, dan transparansi dalam pengelolaan anggaran, mengingat keterbatasan fiskal yang dimiliki Bondowoso.
Evaluasi mendalam terhadap dampak penggunaan anggaran bagi masyarakat dinilai penting untuk menyusun strategi pembangunan yang tepat sasaran.
Fraksi Gerindra juga menyoroti rendahnya PAD Kabupaten Bondowoso, yang hingga kini belum menunjukkan tren peningkatan signifikan.
Beberapa temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mencerminkan lemahnya pengelolaan pajak daerah, seperti:
– Ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi pajak.
– Dasar penetapan target pajak yang lemah.
– Pengelolaan pajak barang dan jasa tertentu, termasuk DBHCT, yang belum memenuhi ketentuan.
– Ketidaktertiban dalam pendataan dan penetapan pajak reklame dan air tanah.
– Pendataan dan penetapan PBB-P2 serta BPHTB yang belum maksimal.
Dengan hanya 25% PAD yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan, struktur APBD Bondowoso sangat tergantung pada dana alokasi dari pusat, yang sebagian besar bersifat wajib (mandatory spending).
Fraksi Gerindra mengingatkan bahwa tanpa upaya inovatif dan komitmen kuat dari OPD dalam menggali potensi pendapatan daerah, pembangunan daerah akan stagnan.
Kritik juga diarahkan pada lemahnya daya saing daerah yang tercermin dari absennya Bondowoso sebagai penerima insentif fiskal dari pemerintah pusat.
Hal ini menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap strategi pembangunan dan indikator kinerja yang digunakan selama ini.
Mengakhiri pandangan akhirnya, Fraksi Gerindra menyatakan persetujuan terhadap penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dengan harapan besar akan adanya perbaikan nyata ke depan.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kami Fraksi GERINDRA menyetujui penetapan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2024. Semoga keputusan ini membawa berkah dan manfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bondowoso,” ucap juru bicara Fraksi Gerindra, Sukadi. (awi/ted)






