Surabaya (beritajatim.com) – Pemilu 2024 di Indonesia akan segera dilaksanakan pada bulan Februari mendatang. Salah satu hal penting yang harus dipersiapkan oleh setiap warga negara adalah mengetahui Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat mereka akan memberikan suara. Berikut beberapa hal yang perlu diketahui tentang Pemilu, termasuk cara cek nama di daftar pemilih tetap.
TPS merupakan lokasi resmi di mana masyarakat memberikan suara mereka pada hari pemungutan suara. Bagi yang ingin mengetahui TPS mereka, berikut adalah langkah-langkahnya.
Sebelumnya, penting untuk memahami syarat-syarat menjadi pemilih dalam Pemilu 2024. Peraturan yang mengatur hal ini telah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2022, Pasal 4.
Syarat yang harus dipenuhi
1. Sudah berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, serta sudah kawin atau pernah kawin.
2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan bukti KTP elektronik.
4. Berdomisili di luar negeri dengan bukti KTP elektronik, Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
5. Bagi yang belum memiliki KTP elektronik, dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).
6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Setelah memastikan bahwa Anda memenuhi syarat-syarat tersebut, langkah selanjutnya adalah mengecek TPS Anda.

Cara cek TPS secara online
1. Buka situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di https://cekdptonline.kpu.go.id/.
2. Pada halaman utama, Anda akan menemukan opsi ‘Pencarian Data Pemilih’.
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda atau Nomor Paspor jika Anda berada di luar negeri.
4. Pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar.
5. Klik tombol ‘Pencarian’.
6. Jika Anda sudah terdaftar, informasi mengenai nama Anda, nomor Daftar Pemilih Tetap (DPT), nomor TPS, dan alamat lokasi TPS akan muncul.
7. Namun, jika data Anda belum terdaftar, Anda akan melihat pesan peringatan yang menyatakan, “Data Anda belum terdaftar!”
Jika Anda masih ragu dengan status Daftar Pemilih Tetap (DPT) Anda, Anda dapat menghubungi langsung Kantor Komisi Pemilihan Umum terdekat. Mereka akan membantu Anda memastikan status Anda sebagai pemilih dan bahkan membantu Anda untuk didaftarkan jika Anda memenuhi syarat namun belum terdaftar.
Demikianlah cara sederhana untuk mengecek TPS Pemilu 2024. Pastikan Anda memeriksa status DPT Anda secara berkala untuk memastikan bahwa Anda siap memberikan suara Anda dalam proses demokrasi ini. [fyi/but]






