Malang (beritajatim.com) – Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi unsur penting dalam mendukung desentralisasi fiskal dan pembangunan daerah. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, capaian PAD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang diketahui tidak pernah mencapai target 100 persen.
Hal ini terungkap dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Malang pada Rabu (23/4/2025) yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Malang Tahun 2024. Pada tahun tersebut, dari target PAD sebesar Rp 1.039.565.414.636, realisasinya hanya mencapai Rp 936.840.695.343 atau setara 90,12 persen.
Sejumlah pos retribusi bahkan mencatat capaian yang sangat rendah. Di antaranya, retribusi pelayanan kesehatan RSUD Ngantang yang dari target Rp 3,1 miliar hanya terealisasi Rp 4,7 juta (0,15 persen). Retribusi parkir jalan umum dari target Rp 17,8 miliar hanya tercapai Rp 2,7 juta (15,5 persen). Retribusi tempat pelelangan ikan (TPI) dari target Rp 9,9 miliar hanya mencapai Rp 2,4 miliar (24,12 persen). Sementara itu, retribusi pelayanan wisata Wendit dari target Rp 5,2 miliar hanya terealisasi Rp 264 juta (5,04 persen).
Melihat kenyataan tersebut, DPRD Kabupaten Malang menilai Pemkab kurang cermat dalam menentukan target retribusi, tidak berdasarkan kajian potensi yang akurat, atau bahkan dinilai kurang serius dalam mendongkrak PAD. Dampaknya, tampilan APBD menjadi buruk dan berpotensi mengganggu pelaksanaan program.
Beberapa rekomendasi pun diberikan oleh DPRD. Di antaranya, agar penentuan target PAD lebih realistis dan berbasis kajian potensi. Selain itu, Pemkab didorong untuk membuat terobosan konkret guna mengatasi kendala lapangan, khususnya dalam sektor parkir yang minim progres.
DPRD juga mendorong optimalisasi PAD dari sektor unggulan seperti pariwisata, pertanian, dan industri kreatif, serta peningkatan sistem pajak dan retribusi berbasis teknologi. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta membangun sistem terintegrasi guna mendukung pemungutan PAD secara efisien.
Dalam hal ini, sektor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) turut menjadi perhatian. DPRD menilai BUMD seharusnya bisa memberikan kontribusi besar terhadap PAD. Dari sejumlah BUMD, Perumda Tirta Kanjuruhan dan Bank Jatim diapresiasi karena menunjukkan kinerja positif. Perumda Tirta Kanjuruhan, misalnya, dari target setoran Rp 14,54 miliar justru mampu merealisasikan Rp 14,562 miliar atau 100,15 persen.
Namun demikian, dua BUMD lainnya yaitu BPR Artha Kanjuruhan dan Perumda Jasa Yasa dinilai masih belum menunjukkan progres baik. DPRD meminta Bupati Malang HM Sanusi untuk segera mengambil langkah tegas dalam memulihkan manajemen kedua BUMD tersebut.
Khusus BPR Artha Kanjuruhan, meski mampu menurunkan rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) dari 65,67 persen di 2023 menjadi 49,96 persen di akhir 2024, masih ada masalah terkait penyisihan penilaian kualitas aset (PPKA) yang menyebabkan jumlah modal minimum di bawah Rp 6 miliar. Jika tak ditangani, kondisi ini bisa membuat BPR terancam ditutup atau digabungkan dengan bank kecil lainnya.
Oleh karena itu, DPRD meminta Pemkab Malang mempertahankan eksistensi kedua BUMD dengan menyuntikkan penyertaan modal serta membentuk tim kajian khusus untuk pemulihan kinerja.
Di sisi lain, Perumda Jasa Yasa juga menunjukkan progres baik, di mana beban tanggungan perusahaan berhasil ditekan dari Rp 8 miliar menjadi Rp 1 miliar lebih. Untuk mendukung penguatan manajemen, Jasa Yasa juga telah menerima tawaran investasi dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan bunga rendah 5 persen. Pemkab Malang diminta segera merespons peluang investasi tersebut dengan kajian mendalam.
Terakhir, DPRD juga merekomendasikan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) agar terus melakukan inventarisasi dan validasi Barang Milik Daerah (BMD) melalui aplikasi e-BMD dengan penambahan fitur stiker barcode agar pengelolaan aset lebih tertata.
“BKAD harus terus meningkatkan pengendalian atas penatausahaan aset dan persediaan dengan melakukan inventarisasi BMD. Pemberian stiker dapat memperjelas kepemilikan atas BMD,” ujar Zulham Ahmad Mubarok, anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Malang. [yog/beq]






