Jember (beritajatim.com) – Massa pendukung Achmad Gufron Sirodj alias Lora Gopong, calon legislatir DPR RI terpilih yang dipecat Partai Kebangkitan Bangsa, mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember, Jawa Timur, dengan membawa keranda dan membacakan tahlil, Jumat (27/9/2024) sore.
Massa menuntut agar Gopong dilantik menjadi anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jember-Lumajang. Kendati memperoleh suara terbanyak kedua di PKB, ia hampis dipastikan tidak akan bisa dilantik karena tak lagi berstatus sebagai anggota partai tersebut. Kursinya di DPR RI akan diduduki Muhammad Khozin.
“Kami melakukan aksi damai untuk memperjuangkan Lora Achmad Gufron Sirodj. Seharusnya yang dilantik pada 1 Oktober 2024 adalah Lora Achmad Gufron Sirodj. Namun KPU mengambil kebijakan sepihak, akhirnya orang lain yang diambil KPU dan Lora Achmad Gufron Sirodj digantikan orang lain,” kata Subaidi, koordinator aksi.
Ini membuat pendukung Gopong meradang. Mereka ingin Gopong dilantik. Apa yang dialami Gopong disebut Subaidi sebagai matinya demokrasi. Ini yang kemudian disimbolisasikan dengan keranda dan pembacaan tahlil.
“Indonesia sebenarnya negara demokrasi dengan kedaulatan di tangan rakyat. Suara kami adalah suara yang sudah kami berikan kepada Lora Achmad Gufron Sirodj yang dicabik-cabik KPU,” kata Subaidi.
Subaidi mengancam akan menurunkan massa lagi jika belum ada kepastian soal nasib Gopong. “Sampai detik ini menurut informasi, Lora tidak pernah mendapatkan surat pemecatan dari PKB, sehingga kami terus menyuarakan ini agar Lora tetap dilantik. Saat ini bola ada di KPU sehingga kami berupaya mendesak agar mandat rakyat dikembalikan kepada Lora Achmad Gufron Sirodj,” katanya.
Saat ini, menurut Subaidi, sudah menemui Badan Pengawas Pemilu RI dan menyurati Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Ini bagian dari perjuangan beliau sebagai orang yang seharusnya dilantik. Kami menunggu sidang di Bawaslu,” katanya.
Sebelumnya, Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni menyebut persoalan yang dihadapi Achmad Gufron Sirodj adalah persoalan internal PKB. “Ada keputusan yang terjadi di dalam internal PKB yaitu pemberhentian calon legislatif yang sediamya dilantik akhirnya tidak dilantik. Ini murni masalah internal partai tersebut. KPU RI hanya punya kewenangan melantik berdasarkan atas surat keputusan dan peristiwa hukum sebelumnya,” katanya.
Menurut Dessi, calon terpilih pasti anggota partai politik. “Kalau kemudian dia diberhentikan atau dipecat, maka ada peristiwa hukum yang mengikuti yang harus dilakukan KPU RI. Tentunya semua mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” katanya. [wir]






