Ponorogo (beritajatim.com) – Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Ponorogo tinggal 2 minggu lagi.
Sebanyak 58 calon kepala desa (cakades) ditetapkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ponorogo untuk Pilkades serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 November nanti.
Setelah ditetapkan, DPMD Kabupaten Ponorogo pun mewanti-wanti mereka untuk tidak mundur. Pasalnya, jika ada yang di tengah jalan mundur, cakades yang bersangkutan bakal kena denda. Dendanya pun cukup lumayan besar, yakni uang sebesar Rp 50 juta.
“Siap tidak siap, cakades yang sudah ditetapkan harus bertarung dalam Pilkades serentak yang dilaksanakan pada tanggal 22 November mendatang,” kata Kepala bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) DPMD Kabupaten Ponorogo, Anik Purwani, Senin (7/11/2022).
Dengan ditetapkan sebagai cakades ini, kata Anik 58 orang ini sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi. Ada konsekwensi sanksi jika tiba-tiba cakades ini mundur dalam kontestasi. Hal itu sudah diatur dalam peraturan daerah (Perda) nomor 11 tahun 2017.
“Sesuai regulasi yang ada, jika sudah ditetapkan sebagai cakades dan menyatakan mundur akan dikenai sanksi berupa denda,” katanya.
Untuk diketahui, beberapa waktu yang lalu, DPMD Kabupaten Ponorogo sudah menetapkan calon kepala desa (cakades) yang akan mengikuti Pilkades serentak di bumi reog. Ya, Pilkades serentak yang rencananya akan diikuti oleh 58 cakades. Mereka, 58 orang yang ditetapkan cakades ini, harus mengikuti aturan yang dibuat DPMD Kabupaten Ponorogo. Peserta Pilkades serentak ini, juga harus mengikuti tahapan pilkades yang telah ditentukan.
“Cakades harus mengikuti tahapan-tahapan Pilkades yang telah ditentukan,” ungkapnya.
Dalam pilkades serentak tahun 2022 ini, juga diwarnai oleh 17 petahana yang ingin mempertahankan kursi sebagai kades. 17 petahana yang kembali mengikuti kontestasi dalam Pilkades serentak, yakni dari Desa Cepoko, Baosan Kidul, Gedangan di Kecamatan Ngrayun. Desa Kalisat, Bungkal di Kecamatan Bungkal, Desa Tugurejo, Wates di Kecamatan Slahung. Dari Kecamatan Siman ada Desa Ngabar dan Sekaran.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pilkades-ponorogo”]
Kemudian Desa Ngumpul di Kecamatan Balong Kecamatan Kauman di Desa Tegalombo. Desa Gelang Kulon di Kecamatan Sampung, Desa Morosari Kecamatan Sukorejo. Ada Desa Krebet dan Menang di Kecamatan Jambon. Serta dua desa terakhir yakni Desa Cekok di Kecamatan Babadan dan Desa Paringan di Kecamatan Jenangan.
“Karena sudah ditetapkan sebagai cakades, maka kades petahana ini juga harus cuti,” katanya.
Para petahana ini, mulai cuti sejak ditetapkan sebagai cakades, yakni tanggal 3 November hingga proses pilkades hari 22 November nanti. Selanjutnya, kekosongan jabatan di desa masing-masing diisi oleh pelaksana tugas (plt).
“Petahana harus cuti sejak ditetapkan sebagai cakades. Kekosongan jabatan di desa akan diisi oleh pelaksana tugas (plt),” pangkas Anik.(end/ted)






