Surabaya (beritajatim.com) – KPU Jatim menegaskan, belum ada tim dari bakal pasangan calon (bapaslon) yang berkoordinasi terkait pendaftaran Pilgub Jatim yang dibuka pada 27-29 Agustus 2024.
Hal ini dikatakan Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam di Kantor KPU Jatim, Senin (26/8/2024) sore.
Kendati belum ada tim bapaslon yang mengonfirmasi maupun berkoordinasi dengan KPU Jatim, dia mengakui kalau ada perwakilan dari partai politik yang berkomunikasi secara informal.
Terhitung ada empat partai politik (parpol) yang menanyakan syarat pendaftaran. “Hanya saja, ada yang meminta informasi dari perwakilan parpol. Yang sudah mengonfirmasi empat parpol,” katanya.
Nah, dari empat parpol tersebut ternyata dua di antaranya justru parpol yang belum menyatakan sikap dukungan maupun menerbitkan surat rekomendasi untuk figur tertentu yang maju Pilgub Jatim 2024. Sementara dua parpol lainnya sudah memberikan surat rekomendasi ke pasangan petahana Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak.
“Ada PKB, Demokrat, Gerindra dan PDIP. Sampai per tadi pagi,” ungkapnya.
Untuk diketahui, PKB dan PDIP belum menentukan sikap dukungan. Sedangkan Gerindra dan Demokrat sudah mantap mengusung Khofifah-Emil.
Sementara itu, KPU Jatim membuka pendaftaran Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jatim 2024 mulai 27-29 Agustus 2024. Namun, hingga H-1 pendaftaran belum ada tim bapaslon yang berkoordinasi dengan KPU.
Terkait teknis pendaftaran, dia memastikan bahwa KPU Jatim memakai PKPU yang baru. Yakni, perubahan dari PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah 2024. Dalam aturan baru, KPU menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70.
“Dalam aturan itu, pencalonan tidak merujuk dari kursi parlemen 20 persen. Tetapi ambang batas perolehan suara sah pada Pileg 2024. Serta, batas umur cakada minimal 30 tahun,” terangnya.
“Untuk di Jawa Timur kami memakai ambang batas perolehan suara sah 6,5 persen. Karena penduduk daftar pemilih tetap di atas 12 juta jiwa,” tambahnya.
Diketahui ada sebanyak 31.402.838 DPT Jatim pada Pemilu Februari lalu. Sementara untuk waktu pendaftaran, KPU Jatim membuka pukul 08.00-16.00 WIB pada 27-28 Agustus 2024. Sedangkan 29 Agustus 2024 dibuka lebih lama. Mulai pukul 08.00-23.59 WIB. [tok/beq]






