Blitar (beritajatim.com) – Puluhan karyawan dari 2 pabrik rokok yang ada di Kota Blitar mengadu ke DPRD. Mereka mengadu ke dewan karena sudah 8 bulan dirumahkan tanpa kejelasan status.
Andri Markosiyatun, satu di antara karyawan pabrik rokok di Kota Blitar mengatakan sejak November 2022 lalu para karyawan pabrik rokok yang ada di Jalan Mastrip Kota Blitar sudah dirumahkan tanpa adanya kejelasan, apakah di PHK (Putus Hubungan Kerja) atau tidak.
Menurutnya, selama dirumahkan ini para karyawan masih diberikan uang tunggu setiap satu pekan sekali. Kata dia, uang tunggu hanya diberikan sekitar 25 persen dari uang upah normalnya per hari. “Kami hanya berharap DPRD Bisa membantu memperjuangkan kejelasan nasib kepada perusahan,” kata Andri, Kamis (20/07/23).
Andri mengatakan kedatangan puluhan karyawan ini meminta agar diberikan kejelasan terkait dengan status mereka. Jika di PHK, maka hak-hak karyawan harus diberikan, seperti pesangon penuh. Selain itu, perusahaan juga diminta untuk melunasi iuran BPJS yang menunggak. Pembayaran iuran BPJS dilakukan sampai pada bulan terjadinya PHK.
Para karyawan juga meminta jika terjadi PHK massal, maka Pemkot Blitar juga bisa memberikan keterampilan kerja, membukakan usaha atau memberikan lapangan pekerjaan. “Masih. Sampai sekarang kami memang masih menerima uang tunggu 25 persen dari pendapatan,” ucapnya.
Dari keterangan para karyawan kondisi kedua pabrik rokok di Kota Blitar ini, sebenarnya mulai memburuk pada pertengahan 2022 ketika jumlah hari kerja bagi para buruh setiap pekannya terus dikurangi. Keputusan manajemen kedua pabrik merumahkan pekerja itu dilakukan diduga karena keduanya mulai kalah dalam persaingan di pasar rokok.
Sementara itu pendapatan normal setiap buruh di kedua pabrik rokok yang ada di Kota Blitar tersebut rata-rata Rp 58.000 per hari. Sehingga kini saat para pekerja di rumahkan tanpa kejelasan masing-masing dari mereka hanya mendapatkan uang tunggu antara Rp 14.500 hingga Rp 14.900 per hari.
Yohan Tri Waluyo, Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar mengatakan perusahaan yang mengalami kebangkrutan tetap memiliki kewajiban untuk memberikan pesangon kepada karyawan nya.
Menurutnya, itu sudah sesuai dengan aturan perundangan undangan yang berlaku, meski perusahaan memiliki hutang dengan pemegang saham atau lainnya. Terkait dengan aduan ini, DPRD Kota Blitar akan memanggil pihak perusahaan & juga Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah & Tenaga Kerja (Dinkop UKM Naker) Kota Blitar untuk mengetahui kejelasan status para karyawan tersebut.
“Aturannya jelas. Walaupun pabrik ini pailit, pesangon karyawan wajib dibayarkan meskipun mungkin mereka punya utang ke pemilik modal. Uang penjualan aset paling dulu harus diberikan untuk memenuhi hak buruh. Itu jelas diatur undang-undang,” tegas Yohan. (owi/kun)
BACA JUGA:






