Ringkasan Berita:
- Pelaku pencabulan anak di Lamongan berhasil ditangkap setelah buron selama tiga tahun.
- Tersangka sempat melarikan diri ke Balikpapan sebelum kembali ke Lamongan.
- Korban mengalami kekerasan seksual berulang hingga hamil dan melahirkan.
- Polisi menegaskan pentingnya peran keluarga dalam perlindungan anak.
Lamongan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Lamongan akhirnya berhasil meringkus HG (32), pelaku pencabulan terhadap anak berusia 16 tahun di Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, setelah buron selama kurang lebih tiga tahun.
Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Sugio usai sempat melarikan diri ke Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kasat Reskrim Polres Lamongan, Rizky Akbar Kurniadi, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi akurat terkait kepulangan tersangka.
“Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat pulang ke rumah orang tuanya di Kecamatan Sugio,” kata AKP Rizky Akbar Kurniadi, Jumat (8/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, HG mengakui seluruh perbuatannya, yakni melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban secara berkali-kali hingga korban hamil dan melahirkan.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, yakni telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban secara berkali-kali hingga korban hamil dan melahirkan,” ujarnya.
Kasus ini pertama kali terungkap pada 22 April 2023 ketika korban memberanikan diri mengadu kepada orang tuanya setelah diketahui dalam kondisi hamil.
Korban sebelumnya memilih diam karena mendapat ancaman dari pelaku.
“HG mengancam akan menyebarkan rekaman video persetubuhan antara dirinya dan korban, apabila korban berani bercerita kepada orang lain,” jelas Rizky.
Aksi pencabulan tersebut diketahui berlangsung berulang sejak Agustus 2022 hingga Maret 2023, dilakukan di rumah pelaku maupun di belakang rumah korban.
Atas perbuatannya, HG dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal terkait persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dalam KUHP.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lamongan, Hamzaid, mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan tindak kekerasan terhadap anak.
“Peran keluarga dan lingkungan sekitar sangat penting dalam mencegah serta mengungkap kasus kekerasan terhadap anak sejak dini,” katanya. [fak/beq]






