Mojokerto (beritajatim.com) – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 11 Tahun 2021 dalam mengembangkan pondok pesantren (ponpes) yang ada di Kabupaten Mojokerto. Sosialisasi digelar di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto.
Sosialisasi tersebut diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 11 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pesantren terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Sosialisasi diikuti sedikitnya 50 pengurus pondok pesantren dari 180 pondok pesantren yang tersebar di Kabupaten Mojokerto.
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati mengatakan, dikeluarkan Perda tentang fasilitasi pesantren tersebut sebagai landasan hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto dalam mengeluarkan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memberikan bantuan kepada pondok pesantren.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemkab-mojokerto”]
“Kalau tidak ada dasar hukumnya maka ini adalah penyalahgunaan, sehingga supaya pemerintah daerah ini kalau memberikan bantuan kepada pesantren apakah itu bantuan untuk masjid pesantren, asrama pesantren, kamar mandinya pesantren, atau bantuan yang lain-lainnya,” ungkapnya, Jumat (21/10/2022).
Sehingga, lanjut Bupati perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto ini, anggaran yang dialokasikan untuk memberikan bantuan tersebut harus ada dasar hukumnya. Fasilitasi yang tertuang didalam Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 11 Tahun 2021 ada tiga jenis.
“Terdapat tiga jenis fasilitasi yakni fasilitasi pesantren, fasilitasi pendidikan Diniyah non formal, serta fasilitas terhadap pendidik dan tenaga kependidikan. Fasilitasi kita ada syaratnya. Jadi dengan Perda itu pemerintah bisa mengeluarkan anggaran,” katanya.

Selain itu, pada pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 yang menjelaskan unsur-unsur di dalam pesantren yang terdiri dari kiai, santri yang bermukim di pesantren pondok atau asrama, masjid atau mushola, dan kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan pola pendidikan muallimin.
“Dalam mendirikan bangunan syarat utama harus ada PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan kedua adalah mendapatkan sertifikat layak fungsi. Supaya ada keamanan bagi yang memakai gedung itu, akan menjadi masalah ketika gedung itu tidak memiliki sertifikat layak fungsi,” jelasnya.
Bupati meminta, agar para pengurus ponpes yang menjadi pengganti orang tua dari anak-anak tersebut. Tidak hanya memberikan pendidikan dan dakwah, akan tetapi hak-hak anak bisa terpenuhi serta dapat mengantisipasi segala hal yang dapat berdampak negatif pada para santri.
“Saya minta tolong betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik dan nanti kedepannya mungkin nanti kita akan turun, bagaimana kita memastikan bahwa pondok pesantren kalian betul-betul sudah melaksanakan pemenuhan terhadap hak-hak anak,” bebernya.
Sementara itu, dalam laporannya Kepala Bagian Kesra Kabupaten Mojokerto Nunuk Djatmiko menjelaskan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan sosialisasi program pengembangan dan pemberdayaan lembaga pondok pesantren secara sistematis, terpadu, dan berkelanjutan.
“Kemudian meningkatkan manajemen dan pengetahuan mengenai materi pengelolaan dan pengembangan pondok pesantren kepada para pengampu dan pengurus pondok pesantren,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kegiatan sosialisasi fasilitasi pengembangan pondok pesantren dilaksanakan selama 5 hari serta dalam pelaksanaannya diikuti sedikitnya 50 pengurus pondok pesantren di masing-masing harinya.
Turut hadir Kepala Kemenag Kabupaten Mojokerto Barozi, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Mojokerto Nunuk Djatmiko, serta Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Kabupaten Mojokerto, Muhibbudin. [tin/kun]






