Jember (beritajatim.com) – Hendy Siswanto, Bupati Jember, Jawa Timur, ingin pemerintah daerah diberi kewenangan merekrut aparatur sipil negara (ASN).
Hal ini karena kewenangan alokasi anggaran untuk aparatur sipil negara sepenuhnya diserahkan pada anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Perekrutan karyawan harus memakai regulasi Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Menpan RB meminta daerah melakukan rekrutmen pegawai baru, baik pegawai negeri sipil maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” kata Hendy.
Pemkab Jember mendapat kuota kurang lebih empat ribu ASN baru. “Senanglah kami. Ternyata empat ribu orang itu disuruh membayar pakai APBD,” kata Hendy.
“Kenapa tidak APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Nasional)? Kenapa APBD? Boleh pakai APBD, tapi rekrutmen yang lulus orang Jember. Lah sekarang dilepas untuk seluruh Indonesia. Orang Jember kalah, tidak lulus rekrutmen. Padahal mereka ada yang sudah berbakti (sebagai honorer) selama 15 tahun dan 20 tahun. Tidak lulus, pengangguran terbuka bertambah,” kata Hendy.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemkab-jember”]
Hendy tak mempermasalahkan penggajian ASN dengan dana dari APBD, asalkan pemda dilibatkan dalam perekrutan dan tak hanya dilakukan Kementerian PAN-RB. “Seharusnya kami dikasih kesempatan (ikut merekrut). Masa 100 persen (yang merekrut) Jakarta semua (terpusat, red),” katanya.
Legislator Gerindra di DPRD Jember, Alfian Andri Wijaya, menyebut keinginan Hendy sangat relevan. “Tujuan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah pembagian kekuasaan yang rasional antar berbagai tingkatan pemerintahan dalam memungut dan membelanjakan sumber dana pemerintah, yakni pembagian sesuai pola umum desentralisasi. Ada pelimpahan kewenangan di situ,” katanya, Jumat (15/4/2022).
“Proses seleksi PPPK seharusnya dilaksanakan pemerintah daerah dan pesertanya diutamakan dari daerah itu sendiri. Jangan sampai (masyarakat daerah itu) jadi penonton, pengangguran banyak, justru orang dari daerah lain yang banyak terserap menjadi PPPK suatu daerah,” kata Alfian.
Alfian menilai perlu ada kearifan lokal dalam seleksi PPPK sebagaimana definisi UU tersebut. “Definisinya adalah suatu sistem penyelenggaraan keuangan yang mengatur hak dan kewajiban keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang dilaksanakan secara adil, akuntabel, transparan, dan selarasa berdasarkan UU. Bagaimana dikatakan adil kalau sumber dana perekrutan seleksi dari daerah, tapi yang melaksanakan seleksi pemerintah pusat? Tujuan desentralisasi tadi tidak tercapai,” katanya.
Bahkan, Alfian berani menganggap perekrutan PPPK oleh pemerintah pusat menyalahi undang-undang tersebut. “Tidak sesuai dengan definisi undang-undang itu sendiri. Kalau bicara adil kan seharusnya biaya dibebankan pada APBD, seharusnya pemerintah daerah tersebut yang menyeleksi PPPK karena kita harus memperhatikan kearifan lokal. Seharusnya yang terserap warga di daerah tersebut, karena APBD adalah uang masyarakat di daerah tersebut, rakyat yang membayar pajak di daerah tersebut,” katanya.
Menurut Alfian, ada kendala yang ditemui saat seleksi PPPK dilakukan pemerintah pusat. “Banyak pelamar yang mengalami kesulitan dalam registrasi dan informasi persyaratan. Mereka bertanya ke pemerintah daerah yang tidak punya kewenangan untuk itu, sehingga tak memiliki akses infornasi yang lengkap,” katanya. [wir/ted]






