Jember (beritajatim.com) – Konflik sosial yang menyebabkan pembakaran sejumlah rumah di Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur oleh warga Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi membutuhkan konsep penanganan menyeluruh.
Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan, konflik sosial muncul sejak tiga tahun silam di setiap musim panen kopi tiba. Mulyorejo dan Banyuanyar berbatasan, dan sebagian warga dua desa tersebut adalah petani kopi di lahan milik Perhutani.
“Daerah tersebut sulit dijangkau. Program Pemkab Jember yang memberikan hak akses jalan kepada masyarakat yang harus dinikmati bersama, membutuhkan tahapan-tahapan yang terkait kepemilikan lahan,” kata Hendy, dalam rapat koordinasi penyelesaian konflik masyarakat Mulyorejo dan Banyuanyar, di Pendapa Wahyawibawagraha, Jember, Senin (8/8/2022).
Rapat itu dipimpin langsung Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Rapat digelar menyusul terjadinya pembakaran sejumlah rumah dan kendaraan di Mulyorejo oleh massa sepanjang 3 Juli hingga 5 Agustus 2022.
Belakangan polisi mengungkap, bahwa sebagian besar pelaku adalah warga Banyuanyar yang merasa marah karena menjadi korban pemerasan preman Mulyorejo.
Hendy juga menegaskan, pembakaran tidak diperbolehkan. Namun, warga Jember yang melakukan tindakan pelanggaran hukum juga harus ditindak.
“Tidak diizinkan ada pemalakan dan premanisme hasil kebun kopi,” katanya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Jember”]
“Kewajiban Pemkab Jember untuk memberikan fasilitas infrastruktur yng mendukung keamanan. Ini bagian dari strategi. Tidak bisa hanya sekarang, karena di situ ada lahan tanaman kopi yang bisa diambil manfaatnya. Harganya mahal,” kata Hendy. Sebagian lahan kopi yang berada di wilayah Perhutani tersebut dikuasai warga Kalibaru. Warga Mulyorejo juga berbudidaya kopi di sana, namun tak seluas lahan warga Kalibaru.
Hendy siap membangun akses jalan di Mulyorejo jika mengantongi izin atau kerjasama dengan Perhutani. “Agar kami bisa mencatat aset di atas jalan menjadi milik Pemkab Jember, tapi lahannya milik Perhutani,” katanya.
“Hukum memang harus ditegakkan. Tapi inti persoalan utama di situ adalah bagaimana asas keadilan dan akses jalan di situ, karena masyarakat kan tidak tahu ini tanah siapa. Kami sudah mengaspal 1.100 kilometer. Jalan di wilayah yang masuk Perhutani dan PTPN, X, XI, dan XII belum kami lakukan perbaikan, padahal di itu ada warga kami yang berpencar. Infrastruktur adalah cikal utama bagaimana aliran ekonomi bisa bergerak ke depan,” kata Hendy.
“Pemkab Jember memang ingin membangun akses jalan di seluruh wilayah kabupaten sampai ke kaki gunung, karena ini hak. Perlu kolaborasi dan sinergi antarinstansi terkait dengan waktu yang cepat.” kata Hendy. [wir/beq]






