Bantul (beritajatim.com) – Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menegaskan dampak pemberian Dana Desa membuat pembangunan dan perekonomian di Kabupaten Bantul berkembang dengan pesat.
“Maka dari itu kami sangat berterimakasih dengan pemerintah pusat adanya dana desa efektif menyejahterakan masyarakat utamanya di pedesaan. Desa menjadi mandiri dan mampu melakukan kegiatan lebih terarah dan serapan lebih efektif jika diatur sendiri sendiri,” bebernya.
Abdul Halim juga menegaskan dana desa efektif menekan dan mengurangi angka kemiskinan di tiap daerah.
Kepala Biro Pemberdayaan Masyarakat Setda DIY, Sukamto menuturkan penyerapan anggaran dana desa di Indonesia DIY nomor satu.
Baca Juga:
Efektif Menyejahterakan, 2024 Dana Desa Ditarget Jadi Rp5 M
Sementara Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menegaskan Dana Desa selain digunakan untuk kesejahteraan rakyat desa juga berperan dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional saat pandemi Covid-19.
Khusus untuk pemanfaatan Dana Desa 2022, peruntukannya diprioritaskan untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 persen, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, dukungan pendanaan penanganan Covid-2019 paling sedikit 8 persen dari alokasi Dana Desa setiap desa dan program sektor prioritas lainnya.
Penurunan jumlah desa dengan status sangat tertinggal dan desa tertinggal menjadi salah satu bukti dampak positif adanya dana desa bagi kemajuan desa. Jika pada tahun 2018 terdapat 14.047 desa yang statusnya sangat tertinggal, di tahun 2022 jumlahnya menurun drastis menjadi 4.365 desa.
Dengan besaran rata rata Rp1 miliar per desa per tahun, Dana Desa dapat membawa dampak yang sangat besar pada kemajuan desa-desa di Indonesia.
Keberhasilan kemajuan pembangunan perdesaan tidak hanya ditunjang dari Dana Desa saja. Berdiri dan berkembangnya Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di tiap desa sangat penting karena selain bertujuan untuk menggerakkan perekonomian di desa.
BUM Desa juga dibentuk dengan harapan dapat mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa, mengembangkan rencana kerjasama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga, menciptakan peluang dan jaringan pasar, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, serta meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan PADesa. [air]






