Malang (beritajatim.com) – Buntut panjang dari reklame ajakan pesta miras di salah satu lokasi tempat hiburan yang berada di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, membuat sejumlah tokoh agama di Kota Malang menuntut tindakan tegas pemkot. Termasuk menutup tempat hiburan malam itu jika tak memiliki izin usaha.
Reklame ini dianggap negatif karena menampilkan seorang perempuan yang tengah memegang gelas di tangan kirinya sembari berpose seksi. Terdapat tulisan ‘Women Day Private Party’. ‘Khusus wanita dewasa 18+’. ‘Say No to Drugs, Say Yes to Alcohol’. Kemudian ada pesan promosi bertuliskan ‘HTM Rp100 ribu, Free 1 Bintang Cristal dan 1 Milkshake’.
Baliho ini sempat terpasang di luar Stadion Gajayana, Kota Malang. Lalu lada Rabu, 24 Agustus 2022 kemarin dicopot Satpol PP Kota Malang karena tak berizin dan diketahui belum membayar pajak. “Saya sangat menyayangkan secara vulgar mereka memasang baliho itu lalu mengajak para perempuan dewasa. Saya kira ini mencederai siapapun kita disini. Apalagi Kota Malang ini tengah mempromosikan wisata halal. Saya kira itu mereka yang memasang reklame menolak program pak wali,” kata Ketua PCNU Kota Malang, Kiai Haji Isroqunnajah, Jumat, (26/8/2022).
Pria yang akrab disapa Gus Is itu meminta Pemkot Malang, atau Wali Kota Malang, Sutiaji untuk bertindak tegas dalam memeriksa segala izin yang dimiliki oleh tempat hiburan itu. “Perlu dilihat itu, jika tak berizin ya harus ditutup. Saya setuju ditutup. Sudah merugikan masyarakat dan negara. Apalagi informasinya reklame itu juga tak berizin, berarti kan tidak bayar pajak juga,” imbuhnya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemkot-malang”]
Sekretaris Umum MUI Kota Malang, Haji Baroni menyesalkan promosi dalam baliho itu. Dia menilai secara etika pemasangan reklame tersebut dianggap tidak pantas. Dia turut mendorong Pemkot Malang untuk tegas dalam memberikan peringatan hingga tindakan penutupan lokasi tempat hiburan yang memasang reklame tersebut.
“Reklame itu kan dibaca semua kalangan. Ini bisa menimbulkan banyak tafsir. Sedangkan bisa saja untuk kelompok LGBT juga, sehingga kita sangat menyayangkan hal itu,” ujarnya.
Bahkan MUI Kota Malang pun juga telah bersurat ke Pemkot Malang untuk menertibkan pemilik reklame tersebut secara tegas tanpa pandang bulu.
“Kalau memang punya izin ya ditertibkan, diperingati secara keras, artinya bahwa gak boleh mengulangi. Lebih-lebih kalau tidak punya izin usaha mau gak mau ya harus ditutup itu dan juga mengawasi usaha sejenisnya yang lain. Saya kira Pemkot Malang harus berani. Kalau gak punya izin kenapa dipertahankan. Dasar hukum jelas, tertibkan tempatnya,” tutur Baroni.
Sementara itu, Pengurus Daerah Muhammadiyah Kota Malang, DR Abdul Haris menyebut, reklame tersebut melanggar aturan dan etika. Sehingga, perlu ada ketegasan dari pihak terkait. “Barang gak baik kemudian di floor kan di depan umum. Semua aktifitas yang mengarah ke prinsip Makruf kita dukung, yang sifatnya mungkar akan kita larang. Pemerintah harus tegas terhadap hal semacam ini. Jadi saya mendukung pokoknya apapun yang baik,” tandas Abdul Haris. (luc/kun)






