Sidoarjo (beritajatim.com) – Dua pemuda asal Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Kedua tersangka berinisial MWS alias Kumis (25) dan AA (24) diamankan di teras rumah Perum Tanggulangin Eksekutif saat hendak mendistribusikan sabu dalam paket kecil yang sudah siap edar.
“Kedua pelaku kami amankan di rumahnya wilayah Tanggulangin, Sidoarjo,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Riki Donaire Piliang, Rabu (2/7/2025).
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan yang berujung pada penangkapan dua tersangka. Polisi berhasil menyita sabu seberat 9,60 gram yang telah dikemas dalam beberapa plastik klip kecil.
Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut mereka dapat dari seseorang bernama Keceng yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang haram itu diterima melalui sistem ranjau dengan berat total 10 gram.
“Sebelum diedarkan, dua tersangka ini memakainya terlebih dahulu. Sabu diedarkan dengan sistem ranjau di wilayah Tanggulangin,” jelas Kompol Riki.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku mendapat upah sebesar Rp700 ribu untuk mendistribusikan sabu tersebut. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu bungkus plastik klip berisi sabu 9,60 gram, pipet kaca bekas pakai, potongan sedotan plastik, perangkat isap sabu, satu bungkus rokok, dan dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
“Tersangka sudah kami tahan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kompol Riki.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua tersangka terancam hukuman pidana berat atas keterlibatannya dalam peredaran gelap narkoba di wilayah Sidoarjo. (isa/ian)






