Surabaya (beritajatim.com) – Pengusaha Surabaya Budi Said tengah mengajukan eksekusi atas 1,136 ton emas batangan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal itu sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi ganti rugi terhadap PT Aneka Tambang Tbk.
“Saat ini dalam pengajuan,” ujar Budi Said, Senin (20/2/2023).
Sementara humas PN Surabaya Gede Agung Pranata mengatakan, bahwa perkara tersebut masih dalam upaya Peninjauan Kembali (PK) dan sampai saat ini masih belum ada kelanjutannya. “Tergantung Ketua PN nanti,” ujarnya.
Terkait aturan bahwa PK tak bisa halangi eksekusi, hakim menegaskan bahwa tetap harus hati-hati dengan adanya PK. “Mesti hati-hati karena ada PK,” ujarnya.
Perlu diketahui, berdasarkan putusan perkara perdata Nomor 1666 K/d/2022 dengan penggugat Budi Said melawan tergugat PT Aneka Tambang Tbk, Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam Endang Kumoro, dan tiga tergugat lain.
Dengan dikabulkannya permohonan kasasi, emiten bersandi saham ANTM ini harus mengganti uang setara Rp 1.109.872.000.000 dan membayar kerugian materiil kepada penggugat Budi Said sebesar Rp 92,092 miliar.
Menanggapi hal itu, Corporate Secretary Division Head Antam, Syarif Faisal Alkadrie mengatakan, perseroan tengah menunggu putusan lengkap mengenai hal tersebut. Menurutnya, perusahaan tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan.
“Perusahaan sedang menyiapkan langkah-langkah hukum terkait dengan permasalahan ini secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ucap Syarif Faisal Alkadrie kepada awak media, Jumat (8/7/2022) lalu.
Syarif mengucapkan, langkah ini sejalan dengan komitmen perusahaan untuk menciptakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance dalam setiap lini bisnis perusahaan, termasuk dalam kegiatan jual beli Logam Mulia.
Perusahaan, tegas Syarif, tetap berada pada posisi yang kuat dalam perkara ini dan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi dengan itikad baik. “Antam telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh penggugat kepada pihak yang diberi kuasa dengan mengacu pada harga resmi,” tegas Syarif.
Sebelumnya diberitakan, PN Surabaya dalam putusannya tanggal 13 Januari 2021 mengabulkan sebagian gugatan Budi Said di mana Antam dihukum untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 817 miliar atau ANTAM menyerahkan emas kepada Budi Said seberat 1.136 kilogram. Selain itu, Antam juga dihukum untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 500 miliar.
Sementara itu, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dalam putusannya tanggal 19 Agustus 2021 membatalkan Putusan PN Surabaya dan menolak seluruh gugatan Budi Said. MA sendiri dalam laman web-nya menyebutkan bahwa kasasi Budi Said “Kabul”. [uci/kun]






