Gresik (beritajatim.com) – Dua tersangka pembuang bayi tak berdosa di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Hikmah Gresik, mengaku khilaf. Belva Pandega Nusantara (24) warga Menganti bersama pasangannya Ulviyanti (22) mahasiswi asal Bangkalan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gresik.
“Sebelum dijadikan tersangka, kedua orang tersebut berpacaran selama dua tahun. Kemudian melakukan hubungan layaknya suami istri. Setelah itu, tersangka Ulviyanti hamil di luar nikah,” ujar Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom, Jumat (1/09/2023).
Lebih lanjut Adhitya Panji Anom mengatakan, saat kandungannya menginjak tujuh bulan yang bersangkutan mendatangi pasangannya Belva Pandega Nusantara. Ulviyanti mengaku perutnya mules.
“Sewaktu perutnya mules tersangka Ulviyanti akhirnya melahirkan di kamar mandi tanpa pertolongan tenaga medis. Bahkan, ari-ari bayi yang masih menempel yang memotong tersangka laki-laki,” katanya.
Dalam kondisi panik, kedua pasangan tersebut memutuskan membawa bayi dari hasil hubungan gelap ke Ponpes Al Hikmah Menganti. Harapannya bayi itu bisa dirawat oleh pondok pesantren.
“Kedua tersangka mengantar bayi tersebut ke pondok pesantren dengan mengendarai motor lalu meletakkan di pintu masuk sambil menulis nomor teleponnya,” ungkapnya.
Dari nomor telepon itu, polisi yang mengungkap berhasil menemukan posisi tersangka. Selanjutnya, diamankan sewaktu menjenguk bayinya di RSUD Ibnu Sina Gresik.
“Kami berhasil mengamankan kedua tersangka itu saat menjenguk bayinya. Setelah cukup bukti langsung dibawa ke Mapolres Gresik guna dimintai keterangan,” papar Adhitya Panji Anom.
BACA JUGA:
Buang Bayi di Ponpes Al Hikmah Gresik, Orang Tua Ternyata Belum Nikah
Sementara tersangka Belva Pandega Nusantara menuturkan, dirinya bersama kekasih gelapnya tidak berniat menelantarkan bayi dari hasil hubungan gelap.
“Saya tak bermaksud membuangnya tapi menitipkan ke Ponpes Al Hikmah agar merawatnya. Kalau menelantarkan saya tidak mencantumkan nomor telepon di surat tempat bayi yang diletakan di pintu masuk,” ungkapnya. [dny/but]






