Jakarta (beritajatim.com) – Kabar mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 menjadi perhatian para pekerja di tengah meningkatnya kebutuhan ekonomi menjelang akhir tahun. Pemerintah memastikan bantuan senilai Rp900.000 akan diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjadwalkan penyaluran BSU 2026 pada November hingga Desember. Bantuan tersebut merupakan subsidi upah untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026.
Setiap penerima akan memperoleh Rp300.000 per bulan. Namun, pemerintah tidak mencairkannya setiap bulan, melainkan sekaligus sehingga total bantuan yang diterima mencapai Rp900.000.
Kepastian mengenai ketentuan BSU 2026 disampaikan Kemnaker melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 28 Oktober 2026.
Dalam keterangannya beberapa waktu lalu, Kemnaker menyatakan penyaluran bantuan akan dilakukan melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Meski demikian, pekerja masih harus menunggu pengumuman pemerintah mengenai tanggal pasti pencairan. Penyaluran direncanakan berlangsung secara bertahap selama November hingga Desember 2026.
Berdasarkan keterangan resmi Kemnaker, BSU 2026 dijadwalkan disalurkan mulai November hingga Desember 2026. Akan tetapi, hingga Minggu (8/11/2026), belum ada pengumuman mengenai tanggal pasti pencairan maupun pembagian gelombang penerima.
Artinya, pekerja tidak perlu langsung menganggap bantuan terlambat apabila dana belum masuk ke rekening.
Pemerintah masih mempersiapkan proses penyaluran berdasarkan data calon penerima yang bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran untuk memperoleh bantuan tersebut.
Penerima BSU ditentukan berdasarkan pemenuhan persyaratan dan hasil verifikasi data yang dilakukan pemerintah.
Syarat Penerima BSU 2026
Tidak semua pekerja otomatis mendapatkan Bantuan Subsidi Upah. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi calon penerima.
Mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 dan informasi resmi Kemnaker, berikut persyaratannya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) sampai dengan Agustus 2026.
3. Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan atau mengikuti ketentuan upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing.
4. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
5. Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU.
Ada ketentuan khusus mengenai batas maksimal upah.
Bagi pekerja di daerah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, batas upah disesuaikan dengan UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Sementara itu, daerah yang tidak memiliki UMK menggunakan acuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan ketentuan pembulatan yang sama.
Penghitungan upah mengacu pada data terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Komponen upah tersebut meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap.
Karena itu, kesesuaian data yang dilaporkan perusahaan menjadi salah satu faktor penting dalam proses penetapan penerima BSU.
Cara Cek Penerima BSU 2026 Melalui Website Kemnaker
Pekerja yang ingin mengetahui informasi penerima BSU dapat memantau laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Berikut langkah yang dapat dilakukan:
1. Buka laman resmi https://bsu.kemnaker.go.id.
2. Perhatikan informasi terbaru mengenai Bantuan Subsidi Upah 2026.
3. Periksa menu pengecekan penerima atau fitur Cek NIK Penerima.
4. Ikuti mekanisme pengecekan yang diumumkan secara resmi oleh Kemnaker.
Namun, ada hal penting yang perlu diketahui.
Berdasarkan pantauan pada 8 November 2026, laman resmi BSU masih menyampaikan bahwa mekanisme pengecekan status penerima BSU 2026 akan diumumkan secara resmi oleh Kemnaker.
Dengan demikian, pekerja belum bisa memastikan status penerimaan hanya berdasarkan kabar atau informasi yang beredar di media sosial.
Masyarakat disarankan memantau laman tersebut secara berkala hingga fitur pengecekan dan mekanisme verifikasi dinyatakan tersedia.
BSU 2026 Cair Lewat Bank Himbara dan Kantor Pos
Selain jadwal pencairan, jalur penyaluran bantuan juga menjadi informasi penting bagi pekerja.
Kemnaker memastikan BSU 2026 disalurkan melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Untuk penyaluran melalui perbankan, pekerja yang telah ditetapkan sebagai penerima dapat memantau rekening yang digunakan sesuai mekanisme resmi penyaluran.
Sementara itu, bagi penerima melalui PT Pos Indonesia, pekerja perlu menunggu informasi mengenai prosedur pengambilan dana, termasuk jadwal dan persyaratan administrasi yang ditetapkan.
Pekerja sebaiknya memastikan rekening yang digunakan masih aktif serta data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan identitas pribadi.
Waspada Penipuan Berkedok Pencairan BSU 2026
Di tengah meningkatnya pencarian informasi mengenai BSU, masyarakat juga perlu mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pemerintah.
Kemnaker sebelumnya mengingatkan pekerja agar tidak sembarangan mengeklik tautan yang beredar melalui WhatsApp, pesan singkat, maupun media sosial.
Tautan palsu biasanya menawarkan pendaftaran, pengecekan penerima, hingga pencairan bantuan dengan meminta data pribadi.
Pekerja diminta memperhatikan beberapa hal berikut:
– Jangan memberikan NIK, PIN, kata sandi, maupun kode OTP kepada pihak tidak dikenal.
– Jangan membayar biaya administrasi dengan alasan mempercepat pencairan BSU.
– Jangan mengisi data pribadi melalui tautan yang tidak jelas sumbernya.
– Pastikan informasi berasal dari website atau kanal komunikasi resmi pemerintah.
Jika membutuhkan informasi lebih lanjut, pekerja dapat menghubungi pusat layanan Kemnaker melalui nomor 1500 630.
Dengan adanya aturan baru melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, pekerja kini memiliki kepastian mengenai besaran bantuan, kriteria penerima, serta periode penyaluran BSU. Meski demikian, kepastian tanggal pencairan dan mekanisme pengecekan tetap perlu menunggu pengumuman resmi pemerintah. [aje]






