Malang (beritajatim.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Malang Raya kembali menyerahkan santunan program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris Sutrisno. Dia adalah Perangkat Desa Sumberpetung Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang.
Perwakilan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Raya menyerahkan secara simbolis kepada ahli waris santunan Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun sebesar Rp. 120.148.076. Serah terima dilakukan dalam acara sosialisasi program dan manfaat kepada pekerja informal di wilayah tersebut.
Santunan terdiri dari Jaminan Kematian 42 juta, Jaminan Hari Tua Rp.7.547.276, Jaminan Pensiun Rp.4.600.800 per tahun serta beasiswa untuk 1 orang anak maksimal 66 Juta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Raya Widodo mengatakan, tujuan dari sosialisasi ini adalah mengingat pentingnya perlindungan jaminan sosial keteanagakerjaan pada pekerja informal sehingga apabila terjadi resiko dalam hal yang berkaitan selama bekerja di sektor informal dapat tercover program dari BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial resmi dari pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Widodo.
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya terbatas kepada karyawan atau sektor formal yang dapat mengkuti menjadi peserta. Tetapi juga bisa kepada sektor non formal atau pekerja mandiri dapat juga mendaftar sebagai peserta.
“Misalnya driver ojol, petani, nelayan, pekerja seni, pedagang dan sebagainya bisa mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan melalui kepesertaan program Bukan Penerima Upah (BPU),” katanya.
Iuran perbulan untuk kepesertaan program Bukan Penerima Upah (BPU) adalah sejumlah Rp. 36.800,- per bulan, peserta sudah mendapatkan perlindungan 3 program yang luar biasa dari BPJS Ketenagakerjaan. Yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
BACA JUGA:
Hasil Survei Fisipol UGM: Isu Ketenagakerjaan Jadi Hal Penting di Kampanye Capres
Dijelaskan program (JKK) adalah untuk memberi perlindungan akibat dari Kecelakaan Kerja tanpa batasan biaya hingga peserta dinyatakan sembuh sesuai ketentuan medis. Selanjutnya program (JKM) manfaatnya adalah santunan berupa uang tunai senilai Rp. 42 Juta jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, seperti sakit.
Lalu satu lagi program (JHT) ini adalah tabungan dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diambil setelah pekerja tersebut sudah tidak bekerja pungkas Widodo. [but]







