Malang (beritajatim.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Malang menyerahkan santunan Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Santunan diberikan kepada ahli waris Kepala Desa Tumpukrenteng Kecamatan Turen Kabupaten Malang.
Santunan klaim dan beasiswa sebesar Rp. 210.559.587,- diserahkan oleh Kasie Pemerintahan Kecamatan Kholili dan perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Malang Raya. Santunan tersebut terdiri dari Jaminan Kematian 42 Juta, Jaminan Hari Tua Rp. 11.958.787, Jaminan Pensiun Rp 4.600.800 per tahun serta beasiswa untuk 2 orang anak maksimal Rp. 152 Juta.
Dalam kesempatan ini Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Raya Widodo menyampaikan betapa pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi perangkat desa khususnya non ASN. Tujuannya agar dapat menajalankan pekerjaan dengan kerja keras bebas cemas
“Jadi apabila terjadi risiko dalam pekerjaan sudah tidak perlu khawatir lagi,” katanya.
Widodo menghimbau kepada seluruh masyarakat atau pekerja yang belum mendaftarkan diri sebagai perserta BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat segera menjadi peserta agar terlindungi program jaminan sosial.
Dipaparkannya bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program. Terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Manfaat yang diterima oleh peserta dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah,” papar Widodo.
BACA JUGA:
BPJS Ketenagakerjaan Malang Sosialisasi Program dan Manfaat ke SMK
Adapun santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah. Sedangkan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.
“Program Jaminan Kematian memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta yang terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman. Ditambah dengan bantuan beasiswa yang sama dengan manfaat JKK yaitu untuk 2 orang anak dengan maksimal Rp174 juta,” pungkas Widodo. [but]






