Gresik (beritajatim.com) – Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jatim di Trowulan Mojokerto terus mendalami temuan situs kuno berbentuk struktur batu bata di Wisata Alam Gosari (Wagos) Gresik. Selain BPCB, Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparekrafbudpora) Gresik juga turut melakukan peninjauan situs tersebut.
Arkeolog BPCB Wicaksono menuturkan, dalam UU nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya pasal 23 ayat (3) tentang penemuan berbunyi, berdasarkan laporan penemuan situs diduga cagar budaya, instansi yang berwenang di bidang kebudayaan melakukan pengkajian terhadap temuan.
“Artinya, penemuan setelah dilaporkan kepada instansi bidang kebudayaan, maka harus melakukan kajian terhadap temuan itu,” ujarnya, Minggu (25/09/2022).
Ia menambahkan, selain regulasi di atas, juga dikuatkan dalam PP nomor 1 tahun 2022 tentang register nasional dan pelestarian cagar budaya. Disebutkan dalam pasal 5 ayat (2), berdasarkan laporan penemuan objek diduga cagar budaya (ODCB) instansi yang berwenang di bidang kebudayaan melakukan kajian.
“Ditegaskan dalam pasal 7 ayat (1) Instansi yang berwenang di bidang kebudayaan setelah menerima laporan penemuan objek diduga cagar budaya (ODCB), wajib melakukan pengkajian terhadap ODCB yang ditemukan,” imbuhnya.
Wicaksono menjelaskan, Gresik yang kaya akan cagar budaya ini memiliki dua tenaga ahli arkeologi. Termasuk tenaga ahli pelestarian. Dengan modal ini, instansi kebudayaan di Gresik sudah bisa melakukan kajian langsung secara mandiri.
[berita-terkait number=”3″ tag=”bpcb-jatim”]
“Sama saja sifatnya dengan BPCB. Dengan catatan lagi, untuk mempercepat proses penanganan temuan. Jadi, silakan dilaporkan ke BPCB Jatim, tapi untuk mempercepat proses penanangan temuan sebagaimana diamanatkan dalam UU no. 11 Tahun 2010, dan Pp No. 1 tahun 2022 instansi yang berwenang di bidang kebudayaan bisa langsung melakukan kajian,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Disparekrafbudpora Sutaji Rudi mengaku pihaknya sudah menerjunkan tim ke lokasi. Dirinya pun menyebut situs itu sangat bernilai sejarah. “Sebagaimana dalam kawasan tersebut sudah ditemukan dan dilakukan penelitian ada prasasti dan Gua Butulan tahun 1376 Masehi. Sebagai tempat bertapa era Kerajaan Majapahit,” ungkapnya.
Setelah menerjunkan tim, lanjut dia, pihaknya melaporkan ke BPCB Jatim. Sebab, kewenangan insatansi atau dinas tidak sampai melakukan penelitian. “Wewenang penuh sebagai penilitian nanti pihak BPCB Jatim,” tandasnya. [dny/suf]






