Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Satuan Reserse dan Narkoba Polrestabes Surabaya membongkar peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan jaringan Sumatera-Jawa, Jumat (8/3/2022). Dalam operasi tersebut, petugas menangkap 3 tersangka yakni PS (40) warga Sukabumi, Jawa Barat, DB (38) dan CS (36) warga Sutorejo Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkotika di Surabaya. Petugas yang mendengar informasi itu langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan kurir PS yang sudah naik bus dari Sumatera.
“Kami amankan kurirnya terlebih dahulu yakni PS di Pintu tol Cikupa Banten. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan 4.9 kilogram sabu yang ada di dalam tas,” ujar Yusep, Senin (25/4/2022) di halaman Mapolrestabes Surabaya.
Didalam tahanan, PS mengakui semua perbuatannya. Ia mengungkapkan memperoleh upah sebesar Rp 10 juta untuk satu kilogram sabu sekali antar. PS kemudian menyebut 2 nama temannya yang terlibat jaringan penjualan narkotika. “Tersangka mengakui jika terlibat penjualan sabu sejak Januari 2022,” imbuh Yusep.
Usai menangkap PS, polisi lantas mengejar dua tersangka lainnya yang berinisial DB dan CS. Disinggung soal peran, Yusep mengatakan, DB sebagai penyimpan barang di rumahnya Jalan Mulyorejo, Surabaya. Di tempat tersebut, polisi mengamankan 11 bungkus teh Cina yang berisi sabu dengan berat total 2.9 kilogram sabu siap edar, Jumat (1/4/2022).
“Pengakuannya disuruh seseorang bernama MAS untuk menyimpan terlebih dahulu sebelum diedarkan. Saat ini kami masih memburu MAS,” tegas Yusep.
[berita-terkait number=”5″ tag=”sabu-sabu”]
Seminggu setelah DB diamankan, polisi menangkap CS di Pintu Exit Tol Waru Gunung. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 1 kilogram sabu yang dibawa. Ia pun dikeler ke rumahnya di daerah Kedung Baruk.
Namun, petugas hanya menemukan timbangan elektrik dari tempat tersebut. Dari penangkapan CS, ia mengakui menjalani bisnis narkotika dari tahun 2021 dan mendapatkan keuntungan Rp 20 juta per kilogram. “Total ada 8,9 kilogram yang kami amankan dari jaringan ini. Kami harap masyarakat terus berpartisipasi aktif bersama kami pihak kepolisian untuk terus bisa memerangi peredaran gelap narkotika,” imbuh Yusep.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. [ang/suf]






