Bondowoso (beritajatim.com) – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Padasan, Kecamatan Pujer, mendesak keterlibatan Komisi IV DPRD Kabupaten Bondowoso dalam menyelesaikan krisis tata kelola pemerintahan desa yang dinilai semakin meresahkan masyarakat. Dalam audiensi resmi yang digelar Kamis (24/7/2025), BPD menyampaikan berbagai pelanggaran administratif hingga indikasi korupsi yang terjadi di Desa Padasan.
Ketua BPD Padasan, Munawaroh, menegaskan bahwa audiensi ini bukan sekadar ruang pengaduan, tetapi langkah konkret untuk mendesak tindakan tegas dari para pemangku kebijakan. Ia menyebutkan, Kepala Desa Padasan, Faldy Arie Djordy, telah lebih dari 30 hari kerja tidak menjalankan tugasnya dan tengah menghadapi dua kasus hukum serius.
“Yang bersangkutan saat ini sedang menghadapi proses hukum di Polres Bondowoso terkait dugaan penggelapan tiga unit kendaraan,” ungkap Munawaroh.
Selain itu, Faldy juga sedang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso atas dugaan korupsi Dana Desa. Munawaroh menyebut pihaknya telah mengajukan permohonan pemberhentian sementara dan sudah mendapat surat keputusan dari Bupati Bondowoso, namun hingga kini belum ada penyelesaian.
Kondisi internal pemerintahan desa juga turut disoroti. BPD mengungkap adanya praktik monopoli kekuasaan oleh satu perangkat desa yang merangkap berbagai jabatan strategis, mulai dari Kaur Perencanaan hingga urusan keagamaan. Situasi ini dianggap menyalahi prinsip good governance dan menyebabkan stagnasi pelayanan publik.
“Dampaknya sangat terasa. Dana Desa tahun anggaran 2025 belum bisa dicairkan karena pertanggungjawaban anggaran 2022–2024 belum tuntas. Akibatnya, pembangunan desa praktis terhenti,” jelasnya.
Masalah lain yang diungkap adalah pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) yang dinilai tidak transparan. BPD menemukan berbagai kejanggalan, antara lain:
- Hasil sewa lahan TKD tidak tercatat sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD).
- Tidak adanya Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur tata kelola TKD.
- Penyewaan lahan melebihi masa jabatan kepala desa.
- Dugaan penggadaian TKD secara ilegal.
- Perubahan status kepemilikan TKD yang tidak sah.
BPD juga menyebut adanya keterlibatan mantan ketua BPD dalam praktik penyewaan TKD yang tidak sesuai prosedur.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi IV DPRD Bondowoso, Mansur, mengingatkan pentingnya peran BPD dalam pengawasan pemerintahan desa. Ia menekankan bahwa Rancangan APBDes harus disepakati bersama sebagai bentuk pengawasan legislatif tingkat desa.
“BPD juga berhak mengawasi dan meminta penjelasan soal pelaksanaan APBDes. Fungsi ini penting untuk menjamin aspirasi masyarakat tertampung dan program pembangunan berjalan sesuai kebutuhan,” ujar Mansur.
Menutup audiensi, Munawaroh menegaskan bahwa masyarakat Desa Padasan tidak boleh menjadi korban dari kerusakan sistem pemerintahan.
“Yang kami inginkan bukan janji, tapi solusi. Kami siap bekerja sama secara legal dan transparan, bahkan menyerahkan data jika dibutuhkan oleh lembaga yang berwenang,” tandasnya.
Audiensi ini diharapkan menjadi momentum awal pembenahan total tata kelola Desa Padasan dan mencegah krisis pemerintahan yang lebih panjang. [awi/beq]






