Bondowoso (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Bondowoso secara resmi menyatakan penolakan terhadap rencana pemerintah pusat yang akan mengatur ulang batas maksimal kadar nikotin dan tar pada rokok sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid menilai rencana regulasi tersebut bukan sekadar persoalan teknis kesehatan, tetapi juga berkaitan dengan dinamika ekonomi politik global yang berpotensi menekan keberlangsungan sektor tembakau lokal.
Dalam tanggapan tertulisnya kepada Beritajatim.com, Kamis (12/3/2026), Abdul Hamid Wahid memaparkan pandangan serta sikap resmi pemerintah daerah terhadap rencana kebijakan tersebut.
Regulasi dan Kepentingan Global
“Pemerintah Kabupaten Bondowoso memandang bahwa rencana pembatasan kadar nikotin sebagaimana berkembang dalam regulasi internasional merupakan persoalan yang tidak semata-mata teknis kesehatan, melainkan juga persoalan ekonomi politik global yang berpotensi menekan sistem produksi pertanian lokal. Dalam perspektif kritis, kebijakan tersebut dapat dibaca sebagai bentuk ketimpangan relasi kekuasaan dalam perdagangan global, di mana standar pasar sering kali ditentukan oleh kepentingan negara dan korporasi besar. Sementara produsen primer di negara berkembang – termasuk petani tembakau – diposisikan sebagai pihak yang harus menyesuaikan diri tanpa perlindungan yang memadai,” tulis Ra Hamid.
Bondowoso dan Basis Ekonomi Rakyat
Bupati menjelaskan sektor tembakau merupakan fondasi ekonomi masyarakat Bondowoso yang melibatkan puluhan ribu tenaga kerja.
“Bagi Kabupaten Bondowoso, sektor tembakau merupakan basis ekonomi rakyat yang melibatkan sekitar 5.000 petani dan lebih dari 60.000 buruh tani. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi menghilangkan akses pasar bagi tembakau lokal berarti juga berpotensi mengancam keberlangsungan hidup puluhan ribu keluarga pekerja pertanian.”
Ia juga menyoroti potensi dampak kebijakan terhadap kedaulatan produksi domestik.
“Dalam konteks ini, pemerintah daerah menolak secara tegas setiap kebijakan yang secara struktural merugikan petani dan buruh tani tembakau, terlebih jika kebijakan tersebut membuka ruang lebih besar bagi masuknya tembakau impor dan memperlemah kedaulatan produksi domestik.”
Sikap dan Langkah Pemerintah Daerah
Menanggapi rencana regulasi tersebut, Bupati memaparkan langkah yang akan ditempuh pemerintah daerah.
“Pemerintah Kabupaten Bondowoso memandang bahwa pembatasan kadar nikotin yang tidak mempertimbangkan karakteristik tembakau lokal berpotensi menjadi instrumen tekanan pasar global terhadap produksi pertanian nasional. Oleh karena itu, pemerintah daerah menyatakan keberatan dan menolak penerapan kebijakan yang merugikan petani tembakau lokal. Langkah yang ditempuh adalah melakukan advokasi kepada pemerintah pusat dan pemerintah provinsi agar regulasi yang diadopsi tetap melindungi kepentingan daerah penghasil tembakau dan tidak membuka ruang dominasi tembakau impor.”
Perlindungan terhadap Petani dan Buruh Tani
Bupati menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk melindungi petani dan buruh tani sebagai produsen utama dalam sistem ekonomi pertanian.
“Pemerintah daerah memandang bahwa petani dan buruh tani merupakan kelas produsen utama dalam sistem ekonomi pertanian yang harus dilindungi. Karena itu, kebijakan daerah akan difokuskan pada penguatan akses pasar tembakau lokal, perlindungan budaya lokal, stabilisasi harga, serta pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan buruh tani. Prinsipnya, beban perubahan kebijakan tidak boleh ditanggung oleh kelas pekerja pertanian.”
Keberlanjutan IKM Rokok Lokal
Bupati juga menyoroti pentingnya keberadaan Industri Kecil Menengah (IKM) rokok dalam ekosistem ekonomi tembakau di Bondowoso.
“Industri Kecil Menengah (IKM) rokok di Bondowoso merupakan bagian integral dari rantai nilai tembakau lokal yang menghubungkan produksi petani dengan pasar industri. Selain berfungsi sebagai penyerap hasil panen tembakau, sektor ini juga menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat lokal. Dalam kerangka pembangunan ekonomi kerakyatan, pemerintah daerah memandang penting untuk melindungi keberlanjutan IKM rokok, termasuk melalui pembinaan usaha, peningkatan daya saing, serta advokasi kepada pemerintah pusat agar regulasi yang diterapkan tidak menimbulkan goncangan ekonomi terhadap industri rakyat.”
Soal Adaptasi Teknologi
Menanggapi kemungkinan adaptasi teknologi budidaya untuk menurunkan kadar nikotin, Bupati menilai perubahan tersebut harus mempertimbangkan aspek kelayakan ekonomi bagi petani.
“Usulan untuk menyesuaikan teknik budidaya guna menghasilkan tembakau dengan kadar nikotin lebih rendah secara teknis mungkin dilakukan. Namun secara ekonomi, perubahan tersebut berpotensi meningkatkan biaya produksi dan menurunkan nilai jual, sehingga dapat menempatkan petani pada posisi yang tidak menguntungkan. Oleh karena itu, pemerintah daerah menilai bahwa setiap transformasi teknologi pertanian harus didasarkan pada analisis kelayakan ekonomi yang komprehensif serta disertai dengan jaminan harga dan akses pasar. Dengan demikian, inovasi teknologi tidak menjadi mekanisme baru yang justru memindahkan risiko ekonomi kepada petani.”
Diversifikasi sebagai Strategi Jangka Panjang
Mengenai diversifikasi komoditas pertanian, Bupati menjelaskan bahwa langkah tersebut akan dilakukan secara bertahap.
“Diversifikasi pertanian merupakan strategi penting dalam pembangunan pertanian untuk memperkuat ketahanan ekonomi petani. Namun secara empiris, tembakau masih menjadi komoditas dengan nilai ekonomi yang signifikan bagi masyarakat Bondowoso. Oleh karena itu, pemerintah daerah memandang bahwa diversifikasi tidak dapat dilakukan secara substitutif dalam jangka pendek. Pengembangan komoditas alternatif seperti kopi, hortikultura bernilai tinggi, dan komoditas pangan tertentu akan dilakukan secara bertahap dan berbasis kajian kelayakan ekonomi. Pendekatan ini bertujuan menciptakan sumber pendapatan tambahan tanpa melemahkan basis ekonomi tembakau yang telah lama menopang kehidupan masyarakat agraris Bondowoso.”
Penegasan Sikap
Di bagian akhir pernyataan tertulisnya, Bupati menegaskan sikap prinsipil pemerintah daerah.
“Secara prinsip, Pemerintah Kabupaten Bondowoso menempatkan petani dan buruh tani sebagai subjek utama pembangunan ekonomi daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah akan menolak kebijakan yang secara struktural berpotensi meminggirkan produsen dan mengikis budaya lokal, serta terus memperjuangkan sistem ekonomi yang lebih adil bagi petani dan buruh tani dalam rantai produksi tembakau.”
Data Produksi Tembakau Bondowoso
Sementara itu, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Bondowoso, Yasid, memaparkan skala produksi tembakau di wilayah tersebut.
Ia menyebutkan areal tanam tembakau di Bondowoso pada 2025 mencapai 8.500 hektare dan berpotensi meningkat menjadi 10.000 hektare pada 2026.
Pada tahun lalu, produksi tembakau kering Bondowoso tercatat mencapai 10.000 ton atau sekitar 8 persen dari total produksi tembakau Jawa Timur. Sementara Jawa Timur sendiri menyumbang sekitar 40 persen dari produksi tembakau nasional.
Yasid juga menyoroti standar kadar nikotin yang menjadi dasar rencana regulasi. Menurutnya, standar yang tengah dikaji mengacu pada standar Uni Eropa dengan batas maksimal 1 hingga 1,5 persen. Sementara karakteristik tembakau lokal Indonesia berada di kisaran 2 hingga 8 persen.
Khusus varietas Maesan 1 dan Maesan 2 yang merupakan varietas asli Bondowoso, kadar nikotinnya berada di kisaran 3 hingga 6 persen.
Jika aturan maksimal kadar nikotin 1,5 persen diterapkan, APTI memperkirakan sekitar 97 hingga 98 persen tembakau lokal tidak akan terserap di pasar. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuka keran impor tembakau untuk memenuhi kebutuhan produksi rokok nasional. [awi/beq]






