Surabaya (beritajatim.com) – Mendisiplinkan siswa merupakan bagian penting dari tanggung jawab seorang guru untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif.
Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah guru boleh memberikan sanksi kepada siswa? Jawabannya adalah ya, selama dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dasar Hukum Guru Memberikan Sanksi
Menurut Pasal 39 Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008, guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, atau peraturan lainnya, baik tertulis maupun tidak tertulis.
Namun, penting untuk diingat bahwa sanksi tersebut harus bersifat mendidik, sesuai dengan etika profesi, dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Jenis Sanksi yang Diperbolehkan
1. Teguran dan/atau peringatan: Teguran dapat diberikan secara lisan maupun tertulis.
2. Hukuman bersifat mendidik: Contohnya seperti tugas tambahan yang relevan dengan pembelajaran atau tanggung jawab sosial yang dapat mengembangkan karakter siswa.
Perlindungan Hukum untuk Guru
Saat guru menghadapi situasi di mana tindakannya dalam mendisiplinkan siswa dipermasalahkan, apakah ada perlindungan hukum untuk guru? Jawabannya adalah ada.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Permendikbud No. 10 Tahun 2017, guru berhak mendapatkan perlindungan hukum, profesi, keselamatan kerja, dan hak atas kekayaan intelektual.
Jenis Perlindungan untuk Guru
1. Perlindungan hukum
Meliputi perlindungan terhadap kekerasan, diskriminasi, ancaman, dan intimidasi dari berbagai pihak.
2. Perlindungan profesi
Meliputi hak untuk bekerja tanpa gangguan, seperti pemutusan kerja sepihak atau pelecehan terhadap profesi.
3. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
Termasuk perlindungan dari risiko keamanan dan kesehatan selama menjalankan tugas.
4. Hak atas kekayaan intelektual
Meliputi hak cipta atas materi pembelajaran yang dikembangkan oleh guru.
Ada beberapa pihak yang wajib melindungi guru, yaitu, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi, hingga Masyarakat.
Guru memiliki peran strategis dalam mendisiplinkan siswa untuk membentuk generasi yang bermoral dan berkarakter.
Namun, sanksi yang diberikan harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan tetap menjunjung prinsip mendidik. Selain itu, guru juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan profesi dalam menjalankan tugasnya. (fyi/ian)






