Surabaya (beritajatim.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya mendatangi Kejaksaan Negeri Surabaya dalam rangka pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap 2.
Dalam kasus ditengah pandemi Covid-19 ini, BNN Kota Surabaya menggelar virtual conference menyerakan 2 tersangka atau (p-21) setelah barang bukti dan tersangka berkasnya telah lengkap. Kedua tersangka yang diserahkan ke Kejari Surabaya masing-masing SED (25) dan KI (20) di Rutan Polda Jatim dan Kejaksaan Negeri Surabaya.
Kepala BNN Kota Surabaya, AKBP Kartono, menyampaikan, Petugas BNN Kota Surabaya dibagi menjadi 2 tim yang dipimpin langsung oleh Kasi Berantas, Kompol Damar Bastiar.
[berita-terkait number=”4″ tag=”narkoba-surabaya”]
“Tim 1 di Rutan Polda Jatim mendampingi para TSK dan tim 2 mendampingi Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya
“Kasus ini merupakan tahap 2, yang tahap 1 sudah dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 2020 terkait pemeriksaan dan kelengkapan berkas,” imbuh Kartono.
Dari tangan 2 TSK ini telah diamankan di tempat yang berbeda dengan barang bukti 1,89 gram di daerah Putat Jaya dan 1,88 gram di wilayah Kampung Malang yang dikemas dalam 6 poket dan 4 poket jenis sabu-sabu siap edar. Dalam kasus ini, BNN Kota Surabaya telah menyelamatkan 18 orang dalam penyalahgunaan narkoba.
“Kita masih kembangkan apakah masih ada pelaku lain atau tidak. Sehingga diharaokan nantinya penanganan kasus narkoba di Kota Surabaya ini bisa bersih hingga akar sampai daunnya,” pungkas perwira aktif dengan melati dua di pundak ini.(man/ted)







