Ponorogo (beritajatim.com) – Tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo tidak mengadakan perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Sebagai gantinya, Pemkab Ponorogo kembali merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo mengajukan usulan 802 formasi PPPK kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Formasi tersebut diperuntukkan bagi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
“Tahun ini hanya perekrutan PPPK, kita usulkan ke BKN sebanyak 802 formasi,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Ponorogo, Andy Susetyo, Senin (1/8/2022).
Jika sebelumnya PPPK hanya untuk guru SD dan SMP, Andy menerangkan, tahun ini akan ada kuota untuk nakes dan tenaga teknis. Dari 802 formasi PPPK diusulkan, sebanyak 541 untuk guru, 106 untuk tenaga kesehatan 106 orang dan 155 untuk tenaga teknis.
“Bukan hanya kuota guru saja, kali ini juga ada PPPK untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis,” ungkap mantan Kepala Dipertahankan Kabupaten Ponorogo itu.
Andy menyebut saat ini pihaknya masih menunggu informasi dari Pemerintah Pusat terkait jumlah formasi PPPK yang disetujui. Harusnya, informasi terkait formasi itu sudah diberikan di akhir bulan Juli ini namun hingga saat ini belum ada informasi dari BKN.
“Dulu katanya sekitar akhir bulan Juli, tapi sampai sekarang belum ada informasi dari BKN,” katanya.
Untuk diketahui, pada Juni lalu sebanyak 410 PPPK guru tahap 2 menerima Surat Keputusan (SK) Bupati sebelum tahun ajaran baru dimulai. 410 orang itu per 1 Juli sudah resmi menjadi PPPK.
Andi Susetyo mengatakan dari 410 orang itu, sebanyak 341 merupakan guru SD. Sisanya 69 orang merupakan guru SMP.
Semua peserta PPPK tahap 2 penerima SK datang saat penyerahan. SK Pengangkatan PPPK itu diserahkan langsung oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
[berita-terkait number=”3″ tag=”pppk”]
Andi mengatakan sesuai surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) dari Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Ponorogo, para PPPK mulai bertugas per 1 Juli 2022. Tanggal pertama bertugas tersebut, mereka juga sudah langsung menerima gaji.
Hal itu sesuai dengan aturan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang penggajian atau tunjangan setelah yang bersangkutan melaksanakan tugas berdasarkan SPMT dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pembina, dalam hal ini Dindik Ponorogo.
“Tanggal 1 Juli itu sudah mulai bertugas dan juga sudah mendapatkan gaji,” ungkap mantan Kepala Dipertahankan Ponorogo itu.
Berbeda dengan CPNS, PPPK yang hari ini mendapatkan SK itu, bakal memperoleh gaji 100 persen. Tidak seperti CPNS, dimana dalam satu tahun pertama hanya menerima 80 persen dari gaji.
“PPPL gajinya langsung diberikan 100 persen. Dalam perjanjian kerja kemarin, gajinya diangka Rp. 2,9 juta,” katanya.
Andi menambahkan bahwa PPPK juga tidak perlu mengikuti latihan dasar. Dia menyebut pesan bupati, para guru honorer yang saat ini diangkat menjadi PPPK untuk meningkatkan kinerja sebagai guru yang baik dan profesional. Selalu up to date pada perkembangan teknologi sekarang.
“Bapak Bupati tadi juga berpesan, guru harus menjadi uswatun hasanah bagi siswanya,” pungkasnya. [end/beq]






