Mojokerto (beritajatim.com) – Progres perpindahan Bidang Tenaga Kerja (Naker) dari Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPNaker) Kota Mojokerto memasuki babak baru. Rencananya, Bidang Naker diusulkan akan menjadi bagian baru sendiri di bawah naungan Sekretaris Daerah Kota (Setdakot) Mojokerto.
Usulan perpindahan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) tersebut telah diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2021. Perubahan atau pelepasan Bidang Naker dari Dinas PMPTSP maksimal 22 Juli 2023 atau dua tahun sejak Permendagri itu diterbitkan.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari mengatakan, proses perpindahan Bidang Naker masih tahap penyampaian nota dalam paripurna di DPRD Kota Mojokerto.
“Hasil konsultasi dari Kemendagri dan Pemprov itu (Bidang Naker) masuk di bawahnya Setda Kota Mojokerto. Seperti Pemkot Malang yang prosesnya sudah selesai, kita baru penyampaian nota,” bebernya, Kamis (20/7/2023).
Masih kata Ning Ita (sapaan akrab, red), rencananya Bidang Naker akan berdiri sendiri menjadi bagian baru dari Setda tersebut. Pihaknya berupaya maksimal untuk segera menuntaskan pelepasan Bidang Naker dari Dinas DPMPTSPNaker. Menurutnya, kasus tersebut tidak hanya di Pemkot Mojokerto melainkan juga ada di wilayah Jawa Timur.
BACA JUGA:
Opsi Peleburan Bidang Naker DPMPTSPNaker Kota Mojokerto
“Mungkin iya (Bagian baru) diikuti saja pembahasan-nya tapi yang jelas masuk ke dalam Sekretaris Daerah. Ada beberapa yang seperti itu, tidak cuma kita (Pemkot Mojokerto), kalau yang sudah selesai proses Perda itu Pemkot Malang. Yaitu jadi kendala kapannya (Realisasi) kita tidak pernah bisa jawab tergantung di Pemprov-nya,” katanya.
Menurutnya, belum dapat dipastikan pembahasan perpindahan Bidang Naker dan Perda tersebut bakal rampung sebelum batas akhir pada 22 Juli 2023. Pasalnya, semua tergantung dari kinerja proses fasilitator oleh Pemprov Jatim dalam hal ini Biro Organisasi Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur.
BACA JUGA:
DPMPTSPNaker Kota Mojokerto Berubah, Bidang Naker Dilepas
Apalagi fasilitasi terkait produk hukum membutuhkan proses cukup lama di Pemprov dan Kemenkumham.
Sebelumnya, Bidang Tenaga Kerja akan dilepas dari Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPNaker) Kota Mojokerto. Ini sesuai dengan kebijakan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2021. [tin/beq]






