Malang(beritajatim.com) – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Malang Dina Diana Permata mengungkapkan, klaim pembiayaan Covid-19 di Kota Malang sebanyak Rp205,3 miliar. Jumlah sebesar ini sesuai pengajuan dari 14 rumah sakit rujukan Covid-19 maupun rumah sakit non-rujukan yang ada di Kota Malang.
“Dalam hal ini kami BPJS Kesehatan tugasnya adalah memverifikasi. Sebab, yang membayarkan klaim Covid-19 ini adalah dari pusat melalui Kementerian Kesehatan RI,” ujar Dina, Kamis, (22/4/2021).
[berita-terkait number=”5″ tag=”BPJS”]
Dina mengungkapkan, klaim biaya penanganan Covid-19 sebesar Rp205,3 miliar sesuai Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Klaim Covid-19 sebanyak Rp205,3 miliar ini berasal dari 3.646 kasus Covid-19 yang dilaporkan oleh 14 rumah sakit di Kota Malang,” kata Dina.
Dina mengatakan, jika klaim Covid-19 tidak sesuai Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 akan dimasukan pada kategori dispute. Untuk klaim dengan kategori dispute di Kota Malang mencapai Rp113,7 miliar dengan laporan sebanyak 1.927 kasus Covid-19 dari 14 rumah sakit yang ada di Kota Malang.
“Tadi itu ada klaim dispute berarti ada keragu-raguan, ada hal abu-abu yang tidak bisa kami putuskan di situ. Jumlahnya sebesar Rp113,7 miliar kami dispute kan. Nanti keputusan terakhir berada di Kemenkes RI apakah dibayarkan atau tidak klaimnya,” tandas Dina. (Luc/kun)






