Mojokerto (beritajatim.com) – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPNaker) Kota Mojokerto masih merumuskan terkait usulan Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK) Tahun 2024. Rumusan usulan UMK Tahun 2024 tersebut dilakukan bersama Dewan Pengupahan.
Plt Kepala DPMPTSPNaker Kota Mojokerto, Modjari mengatakan, formulasi besaran usulan UMK 2024 tersebut rencananya akan ditentukan sesuai angka inflasi di Kota Mojokerto. “Kesepakatan usulan UMK bersama Dewan Pengupahan akan ditentukan besok,” ungkapnya, Selasa (21/11/2023).
Besaran usulan UMK Kota Mojokerto akan diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) pada, 24 November 2023 mendatang. Namun sebelumnya usulan UMK Kota Mojokerto Tahun 2024 tersebut akan diajukan ke Wali Kota Mojokerto sebelum diusulkan ke Pemprov Jatim.
Baca Juga: Diskop UKM dan Naker Pamekasan Serahkan NIB Bagi 50 Pelaku UMKM
“Intinya masih berproses usulan UMK oleh Dewan Pengupahan Kota Mojokerto dan besok kita baru rapat penentuan. Berdasarkan rumus perhitungan dari pusat, kita tetapkan usulan UMK itu untuk disetujui Wali Kota Mojokerto lalu diusulkan ke Provinsi Jawa Timur,” katanya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto ini menjelaskan, perhitungan usulan UMK Kota Mojokerto tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Kalau soal nilai atau angka (Usulan UMK Tahun 2024) belum bisa kita sampaikan karena keputusannya setelah rapat bersama Dewan Pengupahan Kota Mojokerto. Besok saya sampaikan soal metode perhitungan besaran usulan UMK tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Terilhami Cicero dan Socrates, Dinas Perpustakaan Jember Gelar Lomba Bertutur Siswa SD
Tahun 2023 ini, UMK Kota Mojokerto sebesar Rp.2.710.452,36 atau naik 7,96 persen tahun 2022. Kenaikan UMK tersebut jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan usulan Dewan Pengupahan atau Wali Kota Mojokerto ke Gubernur Jawa Timur yakni sekitar Rp180.790.00 atau 7,20 persen.
“Secara gambaran umum ada, tapi berapa persennya itu nanti. Kalau perhitungannya salah satunya ada indikator-indikator pengukurnya adalah terkait itu (Inflasi). Kita sebatas mengusulkan karena penetapan UMK oleh Gubernur Jatim,” tegasnya. [tin/ian]






